https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Rita Widyasari Sudah Bebas, KPK Kejar Kasus Pencucian Uang

Gery David Sitompul | Selasa, 14/04/2026 19:45 WIB



KPK menyatakan tetap melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi lainnya, meskipun mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sudah bebas.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi lainnya, meskipun mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sudah bebas.

Rita dikabarkan telah bebas setelah menjalanji pidana penjara selama 10 tahun. Dia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar terkait perizinan proyek.

"Tentunya karena penyidikannya sudah berjalan, kita akan tetap proses," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Selasa, 14 April 2026.

Baca juga :
Konglomerat Kamboja Dituding Cuci Uang Lewat Properti Mewah di Jepang

Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga :
KPK Kejar Tanggung Jawab Tersangka Korporasi Kasus Rita Widyasari

Terbaru, KPK menjerat tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi itu yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. KPK menduga ketiga perusahaan itu menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita. 

KPK memastikan penyidikan kasus lainnya terkait Rita Widyasari tidak akan berjalan secara bertele-tele.

Baca juga :
Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara

"Kita akan pastikan tidak akan bertele-tele untuk nanti penanganan yang proses penyidikan yang sekarang. Sehingga mu gkin ketika berkas sudah lengkap atau langsung persidanga. Itu juga yang menjadi pertimbangan-pertimbangan kami ," kata Achmad.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Kasus TPPU Pencucian Uang

Terkini | Rabu, 15/04/2026 00:46 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777