Kamis, 23/04/2026 13:48 WIB

Kejagung Temukan Perusahaan Bayangan Terkait TPPU Zarof Ricar





Kejagung menemukan shadow company atau perusahaan bayangan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Mantan Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan shadow company atau perusahaan bayangan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Perusahaan itu didirikan Zarof bersama Agung Winarno untuk menampung uang dari hasil kejahatan yang kemudian disamarkan melalui berbagai skema keuangan.

“Kayak paper company-nya lah bagi mereka, dibuat untuk mengelabui hasil tindak pidana, di-layering ke dalam bentuk perusahaan mereka bentuk antara Zarof dan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna seperti dikutip Kamis, 23 April 2026.

Anang mengungkapkan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan penggeledahan untuk mengejar aset-aset milik Zarof Ricar dalam perkara TPPU tersebut.

Aset yang telah disita, di antaranya lima kontainer yang berisi 1.046 dokumen yang terdiri atas dokumen kepemilikan kebun sawit, rumah/bangunan, perusahaan, dan hotel.

Selain itu, penyidik juga menemukan uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah, deposito, mobil mewah serta emas batangan. Aset-aset tersebut diduga berkaitan dengan pencucian uang melalui perusahaan bayangan.

"Perusahaan bayangan yang digunakan untuk menampung hasil dari kejahatan tindak pidana. Jadi TPPU-nya," katanya.

Diketahui, Zarof Ricar dan Agung Winarno ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU dengan tindak pidana asal kasus suap oleh Zarof Ricar.

Keduanya diketahui terlibat dalam satu proyek film berjudul "Sang Pengadil". Pada saat itu, Zarof mengajak Agung untuk memberikan dukungan berupa uang untuk pembuatan film tersebut.

Modal pembuatan film sebesar Rp4,5 miliar dibagi tiga. Agung memberikan uang senilai Rp1,5 miliar, Zarof sebesar Rp1,5 miliar dan GR (rumah produksi) sebesar Rp1,5 miliar.

Pada 2025, Agung dihubungi oleh Zarof untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang dan lain-lain dan diantar ke kantor milik Agung.

Agung mengetahui bahwa penitipan aset-aset tersebut untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul aset yang sejak awal diduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Zarof.

Zarof Ricar sendiri merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) dan terpidana kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Ia divonis melakukan permufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Vonis terhadap Zarof Ricar diperberat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tingkat pertama menjatuhkan vonis 16 tahun penjara.

KEYWORD :

Kasus TPPU Pencucian Uang Zarof Ricar Shadow Company Kejaksaan Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :