Sabtu, 27/04/2024 19:59 WIB

Kebijakan

SELURUH layanan yang diberikan di situs jurnas.com ditujukan sebagai bahan rujukan untuk kebutuhan pribadi Anda, dan bukan untuk tujuan komersial seperti perdagangan saham, transaksi bisnis, keuangan, atau transaksi komersial lain. Karena itu, relasi yang terbentuk melalui seluruh layanan yang diberikan situs jurnas.com bukanlah relasi antara klien dan konsultan.

Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan jurnas.com. Seluruh konten, termasuk teks, video, foto, audio, ilustrasi, infografik dan lainnya dilindungi undang-undang hak cipta yang dimiliki jurnas.co atau pihak ketiga yang turut menyediakan materi/ isi.

jurnas.com berhak memuat atau tidak memuat, menyunting dan menghapus data/ informasi dari pembaca. jurnas.com tidak bertanggungjawab atas kegagalan penyampaian data/ informasi dari pembaca melalui berbagai saluran komunikasi akibat kesalahan teknis yang tidak diharapkan.

Data/ informasi yang disajikan jurnas.com atau mitra penyedia isi diupayakan memenuhi akurasi secermat mungkin. jurnas.com tak bertanggungjawab atas kesalahan dan keterlambatan dalam memperbarui data, serta segala kerugian yang timbul akibat penggunaan data/ informasi yang disajikan situs ini.

Segala isi yang diunggah oleh pengguna situs ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengguna. jurnas.com berhak menyunting, atau menghilangkan segala isi unggahan pengguna yang melanggar aturan hukum, atau berlawanan dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Standar Perlindungan Profesi Wartawan

KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
  2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
  3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
  4. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
  5. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
  6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
  7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
  8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
  9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Jakarta, 25 April 2008

Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008. Sebelum disahkan, draft Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers. Pembuatan Standar ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40/1999 tentang Pers yaitu "memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan"

 




TERKINI

Prabowo Suarakan Ketidakadilan Negara Barat, Bandingkan Palestina dan Ukraina

Bagaimana seseorang bisa membenarkan tingkat kehancuran, ...

Sepakat! Arne Slot Jadi Pelatih Liverpool Musim Depan

Sepakat! Arne Slot Jadi Pelatih Liverpool Musim Depan

...

KemenKopUKM Tidak Pernah Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) tidak pernah m...

Siswa SMKN 2 Kasihan Unjuk Gigi Lewat Konser Teaterikal

Para siswa dan guru SMK Negeri 2 Kasihan, Bantul, un...

Mantan Pelatih MU Masuk Radar Bayern Munich

Mantan Pelatih MU Masuk Radar Bayern Munich

...

Wenger Beri Resep ke Arteta Jelang Derbi London Utara

Wenger Beri Resep ke Arteta Jelang Derbi London Utara

...