Ilustrasi - Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Sebagai lembaga negara yang memegang kendali tunggal di bidang penuntutan, Kejaksaan Agung memiliki sejarah panjang yang tidak dapat dipisahkan dari proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Lembaga ini bukan sekadar alat kelengkapan negara, melainkan manifestasi dari upaya bangsa Indonesia untuk menegakkan supremasi hukum sejak dini.
Secara institusional, Kejaksaan RI lahir bersamaan dengan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehari setelah proklamasi, tepatnya pada 18 Agustus 1945, keberadaan Kejaksaan ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (pasal penjelas).
Namun, secara resmi, posisi Jaksa Agung pertama kali ditetapkan pada 20 Agustus 1945 oleh Presiden Soekarno.
Gatot Taroenamihardja tercatat sebagai Jaksa Agung RI yang pertama. Pada masa awal tersebut, Kejaksaan masih berada dalam lingkup Departemen Kehakiman.
Perubahan status menjadi lembaga mandiri yang terpisah dari Departemen Kehakiman baru terjadi pada 19 Februari 1961 melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961.
Perubahan ini memberikan otonomi yang lebih besar bagi Kejaksaan untuk menjalankan fungsinya tanpa intervensi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 (Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004) tentang Kejaksaan Republik Indonesia, lembaga ini memiliki wewenang luas yang terbagi dalam beberapa bidang utama:
1. Bidang Pidana
Ini adalah fungsi yang paling dikenal masyarakat luas. Jaksa bertindak sebagai Penuntut Umum yang melakukan penuntutan di pengadilan, melaksanakan penetapan hakim, serta melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, khususnya tindak pidana korupsi.
2. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
Kejaksaan memiliki kewenangan khusus untuk bertindak sebagai "Pengacara Negara".
Dengan kuasa khusus, Kejaksaan dapat mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam sengketa perdata maupun tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
3. Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum
Kejaksaan juga berperan aktif dalam upaya preventif, seperti Peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui program Jaksa Masuk Sekolah/Desa. Pengawasan peredaran barang cetakan dan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan negara. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
4. Fungsi Koordinasi Intelijen Penegakan Hukum
Kejaksaan Agung menjalankan fungsi intelijen penegakan hukum untuk mendukung kebijakan penegakan hukum dan memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah lainnya.
Kejaksaan Agung dipimpin oleh seorang Jaksa Agung yang berkedudukan sebagai pimpinan tertinggi dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Di bawahnya, terdapat Wakil Jaksa Agung dan beberapa Jaksa Agung Muda (JAM) yang membidangi urusan spesifik seperti Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga Pidana Militer.
Dengan sejarah yang membentang lebih dari delapan dekade, Kejaksaan Agung terus bertransformasi untuk mewujudkan keadilan yang humanis namun tetap tegas. Penegasan statusnya sebagai lembaga mandiri menjadi kunci utama dalam menjaga integritas hukum di Indonesia.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kejaksaan Agung Kemerdekaan Indonesia Nadiem Makarim Korupsi Laptop


















