Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pemilik PT Cordelia Bara Utama (PT CBU) berinisial MJE sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan pengusaha Samin Tan selaku pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jam Pidsus) menetapkan 1 orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap MJE selaku pemilik PT CBU dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Mei 2026.
Anang mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik dan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 80 orang saksi.
“Adapun tersangka MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa ada alasan yang sah," ujarnya.
Anang mengatakan, dalam perkara ini, MJE bersama-sama dengan Samin Tan selaku beneficial ownership PT AKT menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh surat persetujuan berlayar.
“Oleh karenanya, Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor Batubara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT, yang izinnya telah dicabut sejak 19 Oktober 2017,” tuturnya.
Anang menyebut saat ini tersangka MJE telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.
Dalam hal ini, Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal selama 2017-2025 dengan melawan hukum.
Sejatinya, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan ilegal ini tetap berlanjut lantaran Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
Selain Samin Tan, Kejagung juga menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Rinciannya Handry Sulfian (HS), selaku mantan Kepala KSOP Rangga Ilung; Bagus Jaya Wardhana (BJW), selaku Direktur PT AKT; Helmi Zaidan Mauludin (HZM), selaku General Manager PT OOWL Indonesia; dan MJE, selaku pemilik PT Cordelia Bara Utama.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kejaksaan Agung Korupsi Tambang Samin Tan PT Cordelia Bara Utama

























