Kamis, 13/08/2026 18:07 WIB

Pusat PVTPP Perkuat Pendampingan Perizinan Pupuk UMKM





Legalitas usaha merupakan salah satu aspek penting yang harus dipenuhi pelaku usaha.

Peserta pendampingan pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) pendaftaran pupuk bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor pertanian di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (12/8/2026).Foto: dok. Jurnas

SUKABUMI, Jurnas.com – Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) Kementerian Pertanian memberikan pendampingan pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) pendaftaran pupuk bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor pertanian di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (12/8/2026).

Kepala Pusat PVTPP Leli Nuryati menegaskan bahwa pendampingan merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan layanan perizinan yang mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

“Pendampingan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman pelaku UMKM terhadap regulasi, tetapi juga mendorong mereka memenuhi ketentuan perizinan dan menghasilkan produk pupuk yang memenuhi standar mutu,” ujar Leli melalui keterangannya, Kamis (13/7/2026).

Dengan terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025, sistem perizinan berbasis risiko menjadi lebih jelas dan efisien. Penerapan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) membantu mempermudah sekaligus menata proses perizinan, termasuk bagi pelaku usaha di sektor pertanian.

Meski sejumlah kegiatan usaha di sektor pertanian memiliki tingkat risiko rendah, pelaku UMKM tetap perlu memastikan pemenuhan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan PB UMKU sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan.

Legalitas usaha merupakan salah satu aspek penting yang harus dipenuhi pelaku usaha sebelum mengedarkan produk pupuk. Selain itu, produk juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Persyaratan Teknis Minimal (PTM), serta dilengkapi hasil pengujian mutu dan efektivitas sesuai ketentuan.

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem daring dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendampingan juga diberikan untuk membantu pelaku usaha memahami tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Pendampingan tidak hanya berfokus pada aspek administrasi perizinan. 

Peserta juga mendapatkan pembekalan teknis mengenai produksi pupuk organik dengan memanfaatkan limbah pertanian dan peternakan yang tersedia di lingkungan sekitar.

Elsanti dari Badan Perakitan dan Modernisasi (BRMP) Tanah dan Pupuk memberikan simulasi pembuatan pupuk organik secara praktis. 

Materi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kemampuan pelaku UMKM dalam memanfaatkan potensi bahan baku lokal sekaligus menghasilkan produk yang memenuhi standar mutu.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap pelaku UMKM di Sukabumi semakin memahami regulasi perizinan sekaligus mampu mengembangkan produk pupuk organik berkualitas dengan memanfaatkan sumber daya lokal.

KEYWORD :

Pendampingan perizinan Usaha pupuk Leli Nuryati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :