Foto: Jaksa KPK memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa uang pecahan dolar Amerika Serikat (AS) kepada Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin.
Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin, terkait foto barang bukti berupa tumpukan uang pecahan dolar Amerika Serikat (AS).
Barang bukti tersebut ditampilkan jaksa dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29 September 2026.
Dalam persidangan, jaksa memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa 9.599 lembar uang pecahan 100 dolar AS atau senilai sekitar Rp17,3 miliar, uang tunai Rp50 juta, serta 401 lembar uang pecahan 100 dolar AS.
"Bapak tahu tentang uang ini?," tanya jaksa KPK, Greafik Loserte.
"Tahu pak," jawab Zainal.
Zainal menjelaskan barang bukti tersebut berkaitan secara kronologis dengan terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex selaku staf mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
"Ada hubungannya dengan, dengan Gus Alex?" tanya jaksa.
"Ada," jawab Zainal.
Selain itu, jaksa juga memperlihatkan barang bukti uang kepada saksi Muhammad Ivan Soerjanata selaku mantan Analis Kebijakan Ahli Muda di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag).
Kepada Ivan, jaksa menunjukkan barang bukti berupa 4.000 lembar uang pecahan 100 dolar AS serta tanda bukti pengiriman uang senilai Rp17.500.000 (Rp17,5 juta).
Adapun uang senilai Rp17,5 juta itu diakui Ivan merupakan uang yang dikirim oleh kerabatnya bernama Muhammad Ismail Saidi Putra terkait fee percepatan.
"Uang ini diberikan oleh Pak Muhammad Ismail? Kepada Saudara? Urusannya dengan?," tanya jaksa.
"Percepatan, Pak," jawab Ivan.
"Fee percepatan?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Ivan.
Ada empat Terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)— berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Mereka ialah mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas PT Sucifindo Zainal Abidin

























