Jum'at, 25/09/2026 09:57 WIB

Terungkap di Sidang, Pembagian Kuota Haji 50:50 Arahan dari Jokowi





Hal tersebut disampaikan eks Dirjen PHU Hilman Latief saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (24/9).

Suasana sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 24 September 2026.

Jakarta, Jurnas.com – Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag) Hilman Latief mengungkap pembagian kuota tambahan haji 2024 secara 50:50 merupakan arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan kepadanya oleh Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

Hal tersebut disampaikan Hilman Latief saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

Dalam persidangan, majelis hakim menggali keterangan Hilman mengenai percakapannya dengan Yaqut sebelum rapat kerja penetapan biaya lenyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bersama Komisi VIII DPR pada 27 November 2023.

Saat itu, Hilman mengatakan menjemput Yaqut yang baru tiba dari Istana Negara menuju ruang rapat Komisi VIII DPR RI. Menurut Hilman, Yaqut menyampaikan adanya arahan dari Jokowi mengenai pembagian kuota tambahan dengan skema 50:50.

“Ini 50:50, arahnya beliau dari Presiden waktu itu,” kata Hilman menirukan ucapan Yaqut.

Dalam persidangan itu, majelis hakim meminta Hilman memastikan secara jelas apa yang benar-benar didengarnya ketika menjemput Yaqut di pelataran Gedung DPR.

Hakim mengingatkan Hilman agar memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui dan didengarnya secara langsung. Hal ini mengingat kesaksiannya telah diberikan di bawah sumpah dan menyangkut nasib orang lain.

"Harus jelas ya, Pak. Jadi kan ini kan sesuatu hal yang harus Saudara terangkan dengan sejelas-jelasnya, karena ini kan nasib orang," kata hakim.

Hakim kemudian mengulang pertanyaan mengenai ucapan Yaqut saat itu.

“Pada saat itu Pak Menteri menyatakan langsung, mengatakan ‘Saya ada pesan’. Coba bahasa Saudara apa pada saat yang Saudara tangkap pada saat itu?” tanya hakim.

Hilman menjawab yang disampaikan Yaqut adalah mengenai pembagian 50:50 yang disebut sebagai arahan Jokowi.

“Yaitu 50-50, arahan Presiden,” jawab Hilman.

"Berarti yang Saudara tambahkan di keterangan ini memang itu arahan dari Presiden, seperti itu. Presidennya siapa?" tanya hakim

“Pak Joko Widodo,” jawab Hilman.

Sementara itu, kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan keterangan Hilman di persidangan memperjelas sumber awal pembagian kuota tambahan 50:50.

“Di persidangan sudah jelas. Ketika hakim meminta saksi menerangkan apa yang ia dengar langsung dari Pak Yaqut, jawabannya tegas: ‘50-50 arahan Presiden.’ Saksi juga menyebut Presiden yang dimaksud adalah Bapak Joko Widodo,” kata Mellisa.

Menurut Mellisa, keterangan tersebut menunjukkan dari mana pertimbangan awal pembagian kuota tambahan 50:50 berasal. Selanjutnya, kata dia, jajaran Ditjen PHU menerjemahkannya dalam penyelenggaraan haji dengan mempertimbangkan kapasitas pelayanan dan keselamatan jemaah.

“Kebijakan tahun 2024 juga harus dibaca dalam konteks evaluasi atas persoalan penyelenggaraan haji 2023,” ujarnya.

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Kementerian Agama Joko Widodo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :