Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Foto: Dok. Jabar Ekspres)
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex meyakini uang senilai Juta dolar Amerika Serikat telah diterima Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Uang tersebut diduga mengalir ke Nusron saat menjabat Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI Tahun 2024, melalui Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin.
"Saya yakin (uang 1 juta dolar AS) sampai Nusron, lewatnya si Zainal Abidin dan di situ ada orang yang namanya Khomsen sama Acong,” kata Ishfah disela-sela persidangan perkara dugaan korupsi penentuan kuota tambahan haji 2023-2024, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 September 2026.
Menurut Ishfah pemberian uang tersebut khusus untuk Panus Haji DPR RI yang dibentuk pada 2024. Dia meyakin uang itu sampai ke Nusron karena diketahui sejumlah pihak. Baik itu melalui perantara pemberi dan perantara penerima.
"(Uang) khusus pansus itu. (Nilainya) 1 juta US Dollar," ujarnya.
Dari permintaan uang 1 juta dolar AS itu, Gus Alex hanya menyanggupi menyiapkan 400 ribu dolar AS. Dari 400 dolar AS ribu itu, sebagian uang atau sekitar 301.000 dolar AS bersumber dari pemberian Ketum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Sementara sisanya 600.000 dolar AS disiapkan atau dibantu oleh Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama bidang hubungan kementerian dan lembaga, Muhammad Nuruzzaman. Nuruzzaman menyiapkan uang tersebut dari meminjam ke sejumlah pihak.
Setelah 400 ribu dolar AS dan 600 ribu dolar AS terkumpul, uang dengan total 1 juta dolar AS itu bergeser melalui perantara Erik yang berlatarbelakang anggota Polri ke Khomsen/Khomsin yang juga berlatar belakang penegak hukum sekaligus representasi Zainal Abidin dan Nusron Wahid. `Eksekusi` uang yang terjadi di kawasan Kalibata Jaksel itu turut diketahui seseorang bernama Acong yang disebut-sebut lingkaran Nusron.
"Lewatnya si Zaenal Abidin dan disitu ada orang yang namanya Khomsen sama Acong," ujar Ishfah.
Sebelum uang diserahkan, Gus Alex diduga sempat bertemu dan berkoordinasi dengan Ace Hasan Syadzily selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR saat itu.
Dalam pertemuan itu, Ace sempat protes lantaran Yaqut dan atau Kemenag tidak memperhatikan Komisi VIII DPR RI. Sementara terkait permintaan Nusron melalui Zainal Abidin, disebut Ace diatur antar aparat.
Gus Alex sebelumnya juga mengungkap adanya permintaan uang tambahan Reses dari pimpinan Komisi VIII DPR RI. Atas permintaan itu, Gus Alex hanya mampu menyiapkan uang Rp 500 juta untuk pimpinan Komisi VIII.
Diketahui saat itu Komisi VIII DPR RI dipimpin oleh Ashabul Kahfi (Ketua), Diah Pitaloka (Wakil Ketua), TB. Ace Hasan Syadzily (Wakil Ketua), Abdul Wachid (Wakil Ketua), dan Marwan Dasopang (Wakil Ketua).
Penyerahan uang tambahan reses itu terjadi 27 November 2023 atau menjelang keputusan rapat kerja pengambilan keputusan terkait dengan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk tahun) 2024 antara Komisi VIII dengan Kementerian Agama.
Total uang Rp 500 juta itu berasal Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2022-2023, Rizky Fisa Abadi senilai Rp 200 juta dan Rp 300 juta dari koceknya. Uang Rp 300 juta Gus Alex itu didapat meminjam dari Kepala Subdirektorat Akomodasi Haji periode 2023-2024, Ali Machzumi.
"Itu (penyerahan uang) 27 November 2023, menjelang rapat kerja pengambilan keputusan terkait dengan BPIH 2024, jadi BPIH 2024 diputuskan di 27 November 2023. Nah saat menjelang keputusan itu sehari sebelumnya ada permintaan tambahan uang reses," kata Gus Alex beberapa waktu lalu.
Saat bersaksi beberapa waktu lalu, Rizky Fisa Abadi mengakui pernah mengantarkan uang senilai Rp 200 juta ke kompleks Senayan DPR RI atas arahan Gus Alex.
"Rp 200 (juta) yg ke Senayan (DPR RI)," kata Rizky kepada majelis hakim, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengaturan kuota tambahan haji tahun 2023-2024, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rizky mengakui uang yang diserahkan itu bersumber dari pengumpulan fee percepatan haji khusus tahun 2023. Fee itu dari sejumlah perusahaan travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Itu bagian dari situ. Bagian dari fee tersebut," ucap Rizky.
Selain dana tambahan reses dan Panus Haji DPR, dalam persidangan Yaqut Dkk juga terungkap permintaan dan pemberian uang 1.500 riyal per orang Komisi VIII DPR. Permintaan dan pemberian uang kepada 24 anggota Panja Komisi VIII DPR disebut `uang oleh-oleh` saat para legislator melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi pada Januari 2024. Tak hanya itu, fakta sidang juga mengungkap adanya permintaan fasilitas oleh tim pengawas haji DPR.
KPK memastikan tak akan mengabaikan setiap fakta yang terungkap dalam persidangan perkara korupsi penentuan tambahan kuota Haji tahun 2023-2024. Tak terkecuali soal dugaan uang ke pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI. Bahkan KPK berpeluang membuka penyidikan baru atas fakta dugaan aliran dana ke pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI tersebut.
"Ya kalau memang ada fakta persidangan itu kan nanti akan dianalisa lagi diproses pengembangan penuntutan, kalau memang fakta-fajta itu kuat dan itu menjadi suatu perbuatan pidana ya kita akan buka penyidikan baru, tentang sejauh mana nanti proses persidangan itu penuntut umumnya akan melaporkan ke pimpinan, seperti itu," tegas Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam keterangannya, Rabu 23 September 2026.
Dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota tambahan haji yang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat duduk empat terdakwa. Yakin, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Para terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)— berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Perbuatan para terdakwa juga diduga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Woumas Ishfah Abidal Azis Nusron Wahid




















