Summarecon Bogor.
Jakarta, Jurnas.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk., sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Peluang itu terbuka setelah KPK menetapkan Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini. KPK tak segan menjerat Summarecon jika ditemukan bukti adanya keuntungan yang diperoleh dari praktik suap ini.
"Tentu tidak menutup kemungkinan untuk hal tersebut didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan dikutip Rabu, 16 September 2026.
Menurut Taufik, pengurusan HGB berkaitan langsung dengan kepentingan perusahaan. Karena itu, penyidik akan menelusuri apakah keuntungan dari pengurusan tersebut pada akhirnya dinikmati oleh PT Summarecon.
"Karena tentunya keuntungan yang diperoleh atas pengurusan HGB itu kan kembali lagi ke korporasi ya, untuk kepentingan perusahaan," kata Taufik
Sejauh ini, fakta yang diperoleh KPK baru menunjukkan adanya individu-individu yang mengurus kepentingan HGB tersebut atas nama perusahaan.
Namun, KPK akan menelusuri lebih jauh aliran uang dan dugaan manfaat yang diterima perusahaan raksasa pengembang properti tersebut.
"Ketika ada fakta-fakta di proses penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik ke depan ini, ditemukan aliran-aliran atau menggunakan rekening perusahaan yang kemudian itu dipakai untuk operasional perusahaan, nah itu tentunya kan ada manfaat yang diterima oleh korporasi, begitu. Nah, itu sudah masuk konteks ke unsur-unsur untuk kita mintakan pertanggungjawaban pidananya pihak korporasi, begitu," kata Taufik.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara empat tersangka lainnya yaitu Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) pada Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan pihak swasta Rizal Pahlevi.
Kasus ini bermula saat Summarecon mengajukan perpanjangan dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, sebagian lahan tersebut bersengketa dengan ahli waris pemilik tanah.
Proses hukum sempat bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan HGB atas nama Summarecon oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kakantah Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.
Kantah Bogor pkemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung.
Namun, alih-alih menyelesaikan konflik sengketa sesuai prosedur, Summarecon memilih jalur belakang untuk membuka blokir dan memecah sertifikat tanah yang bermasalah tersebut.
KPK mengungkapkan telah terjadi komunikasi intensif antara Yaser Alfarisi selaku perantara Summarecon dengan Erwin yang merupakan orang dekat Nusron Wahid untuk meminta bantuan kepada Sontang Coin Manurung selaku Kakantah Kabupaten Bogor I.
Sontang disebut tidak bersedia membuka blokir maupun melakukan pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya. Summarecon pun mengguyur uang suap demi membuka blokir dan memecah sertifikat lahan bermasalah tersebut.
Di mana, Sontang melalui Erwin meminta fee kepada Summarecon dengan kode "dua" yang diduga sejumlah Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar, karena masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut.
Penyerahan uang Rp1,5 miliar tersebut dilakukan oleh Adrianto Pitojo Adi melalui Yaser dan dan Rizal Pahlevi pada 27 Agustus 2026. Selanjutnya, Erwin menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan tersangka dimaksud selama 20 pertama, terhitung sejak hari ini sampai dengan 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Pengurusan HGB Summarecon Bogor PT Summarecon Agung Tersangka Korporasi



























