Rabu, 16/09/2026 20:35 WIB

KPK Telusuri Alur Perintah di Balik Suap HGB Summarecon





KPK akan menelusuri dugaan adanya pihak lain di luar delapan tersangka yang telah ditetapkan, yang diduga memberikan perintah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami alur perintah dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk, di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan menelusuri dugaan adanya pihak lain di luar delapan tersangka yang telah ditetapkan, yang diduga memberikan perintah dalam rangkaian pengurusan HGB tersebut.

"Kita akan telusuri soal alur perintah ya. Apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun kontruksi perkara ini," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 16 September 2026.

Penelusuran tersebut berkaitan dengan dugaan pernyataan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor I, Sontang Coin Manurung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh KPK, Sontang menyatakan bahwa pembukaan blokir lahan yang dikelola PT Summarecon dapat dilakukan apabila terdapat perintah dari atasan.

Hal itu yang menjadi alasan pihak Summarecon melakukan pendekatan melalui tersangka Erwin yang merupakan kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

"Itu lah yang kemudian nanti akan kami dalami, bagaimana nexusnya, hubungan dan keterkaitannya. Nanti kita akan update terus perkembangannya," pungkas Budi.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara empat tersangka lainnya yaitu Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) pada Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan pihak swasta Rizal Pahlevi.

Kasus ini bermula saat Summarecon mengajukan perpanjangan dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, sebagian lahan tersebut bersengketa dengan ahli waris pemilik tanah.

Proses hukum sempat bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan HGB atas nama Summarecon oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kakantah Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.

Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung.

Namun, alih-alih menyelesaikan konflik sengketa sesuai prosedur, Summarecon memilih jalur belakang untuk membuka blokir dan memecah sertifikat tanah yang bermasalah tersebut.

KPK mengungkapkan telah terjadi komunikasi intensif antara Yaser Alfarisi selaku perantara Summarecon dengan Erwin yang merupakan orang dekat Nusron Wahid untuk meminta bantuan kepada Sontang Coin Manurung selaku Kakantah Kabupaten Bogor I.

Sontang disebut tidak bersedia membuka blokir maupun melakukan pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya. Summarecon mengguyur uang suap demi membuka blokir dan memecah sertifikat lahan bermasalah tersebut. 

Mulanya, Sontang melalui Erwin meminta fee kepada Summarecon dengan kode "dua" yang diduga sejumlah Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut.

Penyerahan uang Rp1,5 miliar tersebut dilakukan oleh Adrianto Pitojo Adi melalui Yaser dan dan Rizal Pahlevi pada 27 Agustus 2026. Selanjutnya, Erwin menyerahkan uang Rp200 juta kepada Sontang sebagai fee pembukaan blokir atas pihak Summarecon

KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan tersangka dimaksud selama 20 pertama, terhitung sejak hari ini sampai dengan 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini terbongkar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026. Selain mengamankan 19 orang, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam berbagai bentuk mata uang rupiah dan asing.

KEYWORD :

Suap Pengurusan HGB PT Summarecon Agung Kementerian ATR BPN Nusron Wahid




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :