KPK menetapkan politikus Partai Golkar El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memaksimalkan pemidanaan terhadap Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang kembali terseret kasus dugaan korupsi. Fahd telah tiga kali menjadi tersangka perkara korupsi sehingga berstatus residivis.
Terbaru, Fahd ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan status residivis akan menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan terhadap Fahd.
“Terkait FF, memang betul ada tadi disampaikan sudah tiga kali. Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan," kata Taufik kepada wartawan dikutip Rabu, 16 September 2026.
Residivis merupakan salah satu alasan pemberat pidana, di mana penjatuhan hukuman ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimalnya. Pemberatan pidana terhadap residivis dapat berlaku apabila telah memenuhi syarat adanya recidive (pengulangan).
"Tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan tindak pidana, begitu ya," ucapnya.
Untuk diketahui, KPK tekah menetapkan delapan irang sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara empat tersangka lainnya yaitu Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) pada Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan pihak swasta Rizal Pahlevi.
Kasus ini bermula saat Summarecon mengajukan perpanjangan dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, sebagian lahan tersebut bersengketa dengan ahli waris pemilik tanah.
Proses hukum sempat bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan HGB atas nama Summarecon oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kakantah Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.
Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung.
Namun, alih-alih menyelesaikan konflik sengketa sesuai prosedur, Summarecon memilih jalur belakang untuk membuka blokir dan memecah sertifikat tanah yang bermasalah tersebut.
KPK mengungkapkan telah terjadi komunikasi intensif antara Yaser Alfarisi selaku perantara Summarecon dengan Erwin yang merupakan orang dekat Nusron Wahid untuk meminta bantuan kepada Sontang Coin Manurung selaku Kakantah Kabupaten Bogor I.
Sontang disebut tidak bersedia membuka blokir maupun melakukan pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya. Summarecon mengguyur uang suap demi membuka blokir dan memecah sertifikat lahan bermasalah tersebut.
Mulanya, Sontang melalui Erwin meminta fee kepada Summarecon dengan kode "dua" yang diduga sejumlah Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut.
Penyerahan uang Rp1,5 miliar tersebut dilakukan oleh Adrianto Pitojo Adi melalui Yaser dan dan Rizal Pahlevi pada 27 Agustus 2026. Selanjutnya, Erwin menyerahkan uang Rp200 juta kepada Sontang sebagai fee pembukaan blokir atas pihak Summarecon
KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan tersangka dimaksud selama 20 pertama, terhitung sejak hari ini sampai dengan 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini terbongkar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026. Selain mengamankan 19 orang, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam berbagai bentuk mata uang rupiah dan asing
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Pengurusan HGB Hak Guna Bangunan PT Summarecon Agung Fahd A Rafiq

























