Logo PT Summarecon
Jakarta, Jurnas.com - Nama besar PT Summarecon Agung Tbk, kembali terlibat skandal korupsi. Perusahaan raksasa pengembang properti itu terseret kasus dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi.
Selain Adrianto, KPK juga menjerat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) pada Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan pihak swasta Rizal Pahlevi.
Empat tersangka lainnya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa korporasi properti ternama ini seolah "hobi" menggunakan pola transaksi ilegal demi memuluskan ekspansi bisnisnya. Sebab, Summarecon pernah terlibat kasus serupa beberapa tahun lalu.
Dalam konferensi pers pada Selasa, 15 September 2026, Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan kasus ini bermula saat Summarecon mengajukan perpanjangan dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, sebagian lahan tersebut bersengketa dengan ahli waris pemilik tanah.
Proses hukum sempat bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan HGB atas nama Summarecon oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kakantah Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.
"Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," kata Ahmad Taufik.
Namun, alih-alih menyelesaikan konflik sengketa sesuai prosedur, Summarecon memilih jalur belakang untuk membuka blokir dan memecah sertifikat tanah yang bermasalah tersebut.
Taufik mengungkapkan telah terjadi komunikasi intensif antara Yaser Alfarisi selaku perantara Summarecon dengan Erwin yang merupakan orang dekat Nusron Wahid untuk meminta bantuan kepada Sontang Coin Manurung selaku Kakantah Kabupaten Bogor I.
Sontang disebut tidak bersedia membuka blokir maupun melakukan pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya. Summarecon mengguyur uang suap demi membuka blokir dan memecah sertifikat lahan bermasalah tersebut.
Mulanya, Sontang melalui Erwin meminta fee kepada Summarecon dengan kode "dua" yang diduga sejumlah Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
"Karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut," ucap Taufik.
Penyerahan uang Rp1,5 miliar tersebut dilakukan oleh Adrianto Pitojo Adi melalui Yaser dan dan Rizal Pahlevi pada 27 Agustus 2026.
"Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," kata Taufik.
KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan tersangka dimaksud selama 20 pertama, terhitung sejak hari ini sampai dengan 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Hingga saat ini PT Summarecon Agung Tbk belum mengeluarkan tanggapan prihal kasus ini.
Kasus ini terbongkar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026. Selain mengamankan 19 orang, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam berbagai bentuk mata uang rupiah dan asing.
KPK menegaskan penindakan ini menjadi momentum untuk menyapu bersih praktik "biaya siluman" dan mafia tanah yang kerap dibeli oleh pengembang-pengembang nakal demi meraup keuntungan di atas lahan sengketa rakyat.
Mengingat, pada 2022 lalu, Summarecon juga pernah terseret dalam kasus suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Yogyakarta. KPK menilai adanya kecenderungan konsisten dari oknum korporasi dalam menggunakan "dana khusus" untuk meloloskan perizinan, memanipulasi syarat administrasi, hingga menabrak aturan tata ruang demi kepentingan ekspansi bisnis.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi HGB Summarecon Agung Hak Guna Bangunan Adrianto Pitojo Adi



























