Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com – DPR RI menyoroti konflik agraria yang hingga kini masih terus terjadi di berbagai daerah. Persoalan tersebut dinilai tidak semata-mata disebabkan sengketa antarwarga, tetapi juga dipicu tata kelola agraria negara yang belum tertata.
Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Adian Yunus Yusak Napitupulu, mengatakan negara dalam sejumlah kasus justru ikut menjadi sumber konflik melalui tumpang tindih izin, persoalan batas lahan, hingga regulasi sektoral yang tidak terintegrasi.
Menurut Adian, negara memiliki tanggung jawab memastikan setiap izin dan penetapan batas tanah tidak justru melahirkan sengketa baru di tengah masyarakat.
“Ketika negara tidak menyusun dengan baik dan benar terkait batas-batas, di situ negara ikut menciptakan konflik,” kata Adian saat membuka diskusi bertema RUU Pengaturan Reforma Agraria di Ruang Abdul Muis, DPR RI, Selasa (15/9).
Adian mencontohkan persoalan sertifikat hak atas tanah yang dalam praktiknya dapat bersinggungan dengan jalan maupun sungai. Kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya tata kelola dan kepastian batas lahan.
Ia juga menyinggung persoalan transmigrasi pada era 1970-an hingga 1980-an. Kala itu, negara memindahkan masyarakat dari Pulau Jawa ke sejumlah wilayah seperti Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dengan pemberian lahan untuk dikelola.
Namun, persoalan muncul ketika lahan yang telah digarap masyarakat selama puluhan tahun kemudian diketahui berada dalam kawasan hutan.
“Yang mengajak mereka pindah siapa? Negara. Yang memberikan sertifikat siapa? Negara. Yang membuat sertifikat itu masuk kawasan hutan juga negara,” tegasnya.
Karena itu, Adian meminta pemerintah mengevaluasi kembali cara pandang dan tata kelola terhadap tanah serta masyarakat. Menurutnya, prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 sebenarnya telah memberikan fondasi dalam pengaturan penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Persoalan justru muncul dalam implementasi dan berkembangnya berbagai regulasi sektoral yang berjalan dengan pendekatan masing-masing.
Di sisi lain, anggota Pansus RUU Pengaturan Reforma Agraria DPR RI, Azis Subekti, mengatakan reforma agraria tidak cukup hanya diarahkan untuk meredam konflik tanah. Kebijakan tersebut juga harus mampu mengatasi ketimpangan penguasaan lahan.
Menurut Azis, ketimpangan penguasaan tanah tidak mungkin dihapus sepenuhnya. Namun, negara harus memastikan kesenjangan tersebut tidak berkembang menjadi persoalan sosial dan ekonomi yang lebih besar.
“Ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus. Yang penting bagaimana kita memperkecilnya sehingga tidak mengganggu struktur kehidupan seluruh warga negara,” ujar Azis.
Ia juga menekankan pentingnya pembenahan dan integrasi data pertanahan. Kebijakan reforma agraria, kata dia, tidak akan efektif apabila pemerintah masih menggunakan basis data yang berbeda-beda antar-kementerian dan lembaga.
Sementara itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muhammad Khozin, menilai konflik agraria semakin rumit karena adanya fragmentasi regulasi dan kebijakan antarsektor.
Khozin mengatakan semangat UUPA 1960 pada dasarnya menempatkan penguasaan sumber daya alam oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, dalam perkembangannya, muncul berbagai undang-undang sektoral yang mengatur tanah dan aset negara dengan pendekatan berbeda.
“Problematika kita dalam penyelesaian konflik agraria adalah terjadi fragmentasi secara regulasi dan fragmentasi secara policy,” kata Khozin.
Ia mencontohkan persoalan aset yang berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir. Dalam praktiknya, tanah tersebut tidak selalu dapat langsung menjadi objek reforma agraria karena masih tercatat sebagai aset negara berdasarkan aturan pengelolaan barang milik negara.
Selain regulasi, Khozin menyoroti lemahnya integrasi data antarlembaga. Menurutnya, masing-masing kementerian dan lembaga masih memiliki basis data sendiri, mulai dari sektor kehutanan, transmigrasi hingga pertanahan.
“Integrasi data kita tidak jalan. Kehutanan punya basis data sendiri, transmigrasi punya basis data sendiri, BPN punya basis data sendiri,” ujarnya.
Khozin menilai ketidakterpaduan tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat penetapan status dan batas lahan kerap menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Karena itu, dia berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi payung hukum untuk mengurai konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
“RUU Pengaturan Reforma Agraria ini kita kawal agar bisa menjadi kolase di tengah padang pasir problem dan konflik struktural agraria yang sudah berpuluh tahun,” pungkas Khozin.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR RUU Reforma Agraria Wakil Ketua BAM Adian Napitupulu konflik tanah



























