Foto: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin, mengaku pernah disindir mantan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi.
Sindiran itu diterima Nur Arifin setelah dirinya tidak sependapat dengan kebijakan pengisian kuota haji khusus yang dinilainya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan Nur Arifin saat bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 15 September 2026.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK awalnya menggali keberatan Nur Arifin terhadap Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) yang mengatur tahapan pengisian kuota haji khusus.
Jaksa memperlihatkan tabel pengisian yang terbagi dalam tiga tahapan, yakni tahap pertama selama 30 hari kerja, serta tahap kedua dan ketiga masing-masing tujuh hari kerja.
Nur Arifin menjelaskan keberatannya terletak pada ketentuan mengenai usia nomor porsi jemaah. Menurutnya, PMA Nomor 6 Tahun 2021 mensyaratkan calon jemaah telah memiliki nomor porsi paling singkat selama dua tahun untuk dapat diberangkatkan.
“Di PMA 6 ada persyaratan bahwa yang bisa berangkat itu minimal usia porsinya 2 tahun. Telah mendaftar minimal 2 tahun,” ucap Nur Arifin di persidangan.
Jaksa kemudian memperlihatkan kembali ketentuan yang dipersoalkan dan meminta Nur Arifin memastikan apakah bagian tersebut yang dinilainya tidak sesuai dengan PMA.
“Iya, iya, iya betul,” jawab Nur.
Persidangan kemudian mengungkap adanya konsekuensi yang disebut bakal diterima Nur setelah tidak sependapat dengan kebijakan tersebut.
Jaksa menanyakan apakah Nur pernah mendapat pernyataan dari Rizky Fisa Abadi terkait kemungkinan dirinya dimutasi karena sikap tersebut. Nur membenarkannya.
“Ya bahasanya, `nanti kayaknya bapak mungkin mau dimutasi`, gitu. Pernah,” ungkap Nur.
Nur mengaku tidak lagi mengingat apakah pernyataan tersebut disampaikan sebelum atau setelah Kepdirjen diterbitkan. Namun, dalam pemeriksaan di persidangan, pembicaraan itu dikaitkan dengan perbedaan sikap Nur terhadap substansi Kepdirjen tersebut.
Keterangan Nur menjadi bagian dari pembuktian jaksa untuk mengurai proses penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengisian kuota haji khusus, termasuk mekanisme yang kemudian memungkinkan keberangkatan jemaah melalui kuota tambahan.
Sebanyak empat orang diproses hukum atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Mereka ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut sekaligus Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Ishfah Abidal Azis.
Kemudian, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)- berdasarkan perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Woumas Peraturan Menteri Agama


























