Selasa, 15/09/2026 14:16 WIB

Hakim Agung AS Tolak Permohonan Trump Soal Pencoblosan via Pos





Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak permohonan Presiden Donald Trump terkait agar mencabut pembatalan aturan pembatasan pengiriman surat suara via pos.

Gedung Putih, Washington, Amerika Serikat (Foto: Reuters)

Washington, Jurnas.com - Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak permohonan Presiden Donald Trump terkait agar mencabut pembatalan aturan pembatasan pengiriman surat suara via pos.

Putusan ini menjadi pukulan telak bagi upaya administrasi Trump dalam memperketat prosedur pemungutan suara jelang pemilihan umum sela pada November mendatang.

Dikutip dari AFP pada Selasa (15/9), dari sembilan hakim agung, hanya dua hakim dari kubu konservatif yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Hakim Agung Brett Kavanaugh menyatakan bahwa pejabat pemilu di tingkat negara bagian maupun lokal, tidak memiliki waktu yang cukup untuk menerapkan aturan tersebut secara wajar sebelum pemilu dimulai.

Langkah ini bermula saat Trump menandatangani perintah eksekutif pada Maret lalu untuk membatasi surat suara pos dengan klaim rawan kecurangan. Kebijakan tersebut langsung menuai gugatan hukum dari sejumlah negara bagian yang dipimpin oleh Partai Demokrat.

Aturan baru tersebut mengharuskan penyusunan daftar pemilih khusus dan menginstruksikan Layanan Pos Amerika Serikat (USPS) untuk hanya mendistribusikan surat suara kepada pemilih yang terdaftar di basis data itu.

Pihak penggugat menegaskan bahwa berdasarkan Konstitusi AS, wewenang penuh atas penyelenggaraan pemilu berada di tangan pemerintah negara bagian, bukan pemerintah federal.

Sejumlah pejabat daerah mengkhawatirkan timbulnya kekacauan teknis akibat perubahan aturan yang mendadak menjelang pemungutan suara pada 3 November. Beberapa negara bagian, seperti Carolina Utara, bahkan sudah mulai mendistribusikan surat suara pos kepada masyarakat.

Seorang pembocor rahasia dari internal USPS turut mengingatkan bahwa jutaan warga Amerika Serikat berpotensi tidak menerima surat suara, karena persiapan sistem yang dinilai terburu-buru.

Meskipun kerap mengkritik mekanisme mail-in voting dan menudingnya sebagai penyebab kekalahan pada Pemilu 2020, Trump diketahui masih aktif menggunakannya, termasuk saat memilih dalam pemilu primer Partai Republik di Florida.

Putusan Mahkamah Agung ini membentengi akses pemungutan suara pos di tengah ketatnya persaingan perebutan kursi Kongres pada pemilu sela mendatang.

KEYWORD :

Pencoblosan Pos Pemilu AS Hakim Agung AS Pemilu Sela Amerika Serikat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :