Jum'at, 11/09/2026 14:26 WIB

Saksi Cabut BAP soal Yaqut Hapus Kuota Haji Berdasarkan Nomor Porsi





Saksi dari Kementerian Agama itu mencabut keterangan yang mengaitkan Yaqut menghapus pengisian kuota haji berdasarkan nomor urut porsi.

Foto: suasana sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 10 September 2026.

Jakarta, Jurnas.com - Perencana ahli madya pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenag) Slamet mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya Isfah Abidal Ajiz alias Gus Alex meminta pembagian kuota haji tambahan menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

BAP itu dicabut Slamet saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Dalam persidangan, Slamet mengakui keterangan mengenai Gus Yaqut dan Gus Alex meminta pengisian kuota berdasarkan pembagian 50:50 tersebut bukan fakta yang dia ketahuinya secara langsung.

Hal itu terungkap saat kuasa hukum Yaqut mengonfirmasi isi BAP Slamet yang menyatakan Yaqut selaku menteri agama dan Gus Alex meminta pembagian kuota jemaah haji menjadi 50:50 serta menghapus kebijakan pengisian kuota haji berdasarkan nomor urut porsi.

"Kalau Gus, saya sih tidak sampai. Kalau di teknis, karena Gus Alex ikut rapat di Cap Dijen 118, saya membacanya," kata Slamet dalam persidangan.

Kuasa hukum Yaqut kemudian memastikan apakah kesimpulan Slamet tersebut hanya merupakan dugaan.

"Jadi itu praduga Bapak?" tanya kuasa hukum Yaqut.

"Iya," jawab Slamet.

"Bukan fakta? Praduga ya berarti ya?" lanjut kuasa hukum.

"Iya, dugaan saya," ujar Slamet.

Kuasa hukum kemudian mempertanyakan dasar Slamet mencantumkan nama Yaqut dalam BAP sebagai pihak yang meminta pengisian kuota tidak berdasarkan nomor urut porsi. Sebab, dalam keterangannya di persidangan, Slamet sebelumnya menyebut menteri agama tidak terlibat dalam pembahasan teknis penyusunan keputusan menteri agama (KMA) maupun Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen).

Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani kemudian turut menyoroti sikap Slamet yang beberapa kali mengoreksi atau mengubah keterangannya.

"Bapak saya perhatikan beberapa kali mengubah keterangan-keterangan Saudara, saya perhatikan di BAP Saudara, ya kan? Berapa kali diperiksa?" tanya hakim.

Slamet mengaku lupa berapa kali diperiksa penyidik KPK.

Ketika kembali ditanya mengenai keterangan yang menyebut Yaqut dan Gus Alex meminta pembagian kuota 50:50, Slamet menyatakan tidak yakin dengan keterangannya tersebut.

"Saya tidak yakin dengan keterangan saya," kata Slamet.

Kuasa hukum kemudian menanyakan apakah keterangan tersebut dicabut.

"Iya, yang ini saya cabut juga," jawab Slamet.

Selain keterangan mengenai pembagian kuota 50:50 dan nomor urut porsi, Slamet juga mencabut bagian BAP yang menyebut dirinya menganggap sikap Yaqut yang marah saat rapat internal Kemenag terkait Pansus Haji DPR sebagai sebagai pura-pura atau kamuflase.

Awalnya, jaksa menanyakan kepada Slamet mengenai keterangannya dalam BAP yang menyebut Yaqut berkamuflase. Merespons hal itu, Slamet meminta agar keterangannya mengenai kamuflase untuk dicabut.

"Itu boleh saya cabut enggak, Pak?" tanya Slamet kepada majelis hakim.

Hakim kemudian meminta Slamet menjelaskan alasan pencabutan tersebut. Slamet mengaku tidak ingat pernah menyampaikan istilah kamuflase ketika diperiksa penyidik KPK.

"Saya ingat saya tidak menyampaikan, tapi pada saat pas draf itu muncul, sehingga saya sudah capek," ujar Slamet.

Slamet kemudian menjelaskan dirinya memang membaca BAP, tetapi saat itu dalam kondisi lelah.

"Saya tidak ingat. Tapi saya tadi jujur, saya enggak ini, pas baca BAP saya enggak terkait dengan itu," katanya.

Hakim pun meminta penegasan mengenai bagian BAP yang hendak dicabut. Setelah diperiksa bersama-sama, Slamet memastikan bagian mengenai "tidak terlalu yakin" dan "kamuflase" dicabut.

Majelis hakim mempertanyakan proses munculnya sejumlah kesimpulan dalam BAP Slamet, khususnya keterangan yang kini diragukannya.

Hakim menanyakan apakah bahasa dan kesimpulan dalam BAP tersebut sepenuhnya berasal dari Slamet atau merupakan hasil pembahasan dengan penyidik.

"Sebetulnya dibahas bareng-bareng sih," jawab Slamet.

Hakim kembali bertanya apakah keterangan tersebut merupakan jawaban Slamet yang kemudian diparaphrase oleh penyidik atau berasal dari penyidik.

Slamet menjawab dirinya juga ditanya mengenai hal tersebut saat pemeriksaan.

Hakim kemudian mempertimbangkan kemungkinan untuk menghadirkan penyidik yang memeriksa Slamet agar dapat diketahui secara jelas asal-usul keterangan yang kini diragukan tersebut.

"Kalau Bapak enggak yakin. Dari tadi saya lihat Bapak ragu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari tim advokat terdakwa. Sudah merasa tertekan atau bagaimana?" tanya hakim.

Slamet membantah dirinya tertekan. Dia mengatakan kondisi tersebut lebih disebabkan kelelahan.

"Lebih pada capek saya," ujarnya.

Ketika ditanya apakah rasa lelah itu terjadi saat pemeriksaan penyidik atau saat persidangan, Slamet menjawab, "Saat diperiksa juga capek, sekarang juga saya capek."

Pada akhirnya, majelis hakim memastikan bagian-bagian BAP yang dicabut Slamet agar tercatat dalam berita acara persidangan.

Berdasarkan pembacaan BAP di persidangan, bagian yang dicabut mencakup pernyataan "sebenarnya saya tidak terlalu yakin atau hanya kamuflase saja" serta bagian yang mengaitkan Yaqut dan Gus Alex dengan permintaan pembagian kuota jemaah haji 50:50 dan pengisian kuota berdasarkan atau tidak berdasarkan nomor urut porsi.

Namun, majelis hakim menegaskan pencabutan tersebut tidak berarti seluruh keterangan dalam poin BAP tersebut dicabut.

"Berarti kan tidak semua dari poin ini yang saudara cabut. Cuma ada beberapa kalimat yang sudah cabut. Jadi ini cuma sampai di 50-50 saja," kata hakim.

Sementara itu, seusai persidangan, Yaqut merespons langkah Slamet mencabut BAP yang menyebut dirinya berinisiatif menghapus pengisian kuota haji berdasarkan nomor telah dicabut saksi Slamet. Yaqut mengatakan, tidak pernah bersentuhan dengan hal teknis.

"Karena memang saya enggak pernah bersentuhan dengan hal teknis seperti itu. Itu yang pertama," katanya.

Yaqut juga merespons langkah Slamet mencabut keterangan mengenai dirinya kamuflase. Yaqut menegaskan benar-benar marah jika ada penyimpangan dalam pelaksanaan ibadah haji.

"Pernyataan soal bahwa saya ini marah terhadap praktik-praktik yang tidak baik di Kemenag dianggap sebagai kamuflase pada waktu itu. Jadi saya ini marah benaran, karena saya memang enggak pengin haji ini dicederai," tegasnya.

Yaqut menekankan, kebijakannya mengenai pelaksanaan haji saat itu hanya mempertimbangkan hifdzun nafs, atau menjaga keselamatan jiwa jemaah.

"Tidak ada lain! Tidak ada lain, tidak ada motif lain. Jadi kalau ada yang bermain-main dengan apa yang sudah saya putuskan, ya tolong itu yang kemudian ditindak," katanya.

Tanggakap Melissa Soal Keterangan Saksi Slamet soal Cabut BAP dll

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini mengatakan, keterangan Slamet dalam BAP sangat tendensius terhadap Yaqut. Namun, setelah didalami lebih jauh, Slamet justru mengubah keterangannya. Slamet beralasan kelelahan saat menjalani pemeriksaan di KPK dan tidak bermaksud menyampaikan itu.

"Sehingga untuk kata-kata bahwa `Saya tidak yakin atau kamuflase` terkait dengan keterangannya Gus Yaqut mengenai ada orang-orang, praktik-praktik yang menghapus nomor porsi itu, yang dianggap dia, dia tidak yakin dengan penjelasan atau kemarahan itu, itu dicabut," katanya.

Dikatakan, majelis hakim sempat mendalami mengenai sikap Slamet tersebut. Namun, Slamet bersikukuh mencabut BAP-nya.

Slamet juga mencabut keterangannya yang menyebut Yaqut dan Gus Alex yang berinisiatif terkait pembagian kuota 50:50 dan mrnghapus pengisian kuota berdasarkan nomor urut.

"Itu juga dihapus," katanya.

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Pembagian Kuota Haji Kementerian Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :