Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Hariyadi
Jakarta, Jurnas.com - Komisi XII DPR RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melaporkan dugaan manipulasi hasil uji laboratorium baku mutu air limbah PT Media Lab ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Desakan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Senin (7/9).
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menilai adanya perubahan hasil uji laboratorium dalam waktu singkat merupakan kejanggalan serius yang tidak boleh dibiarkan.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pengujian awal, kadar Chemical Oxygen Demand (COD) limbah Jababeka tercatat mencapai 810 mg/L. Angka tersebut jauh di atas baku mutu yang disebut maksimal 100 mg/L.
Sementara kadar Biological Oxygen Demand (BOD) tercatat 289 mg/L, dari batas maksimal 20 mg/L.
Namun, hanya berselang sekitar satu pekan, PT Media Lab menerbitkan surat revisi dengan hasil yang berubah drastis. Dalam hasil revisi tersebut, kadar COD menjadi 63 mg/L dan BOD menjadi 19 mg/L atau berada di bawah baku mutu.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Pol Rizal Irawan mengakui perubahan hasil tersebut tidak lazim.
“Selama ini kami bertahun-tahun melakukan verlap, itu belum pernah ada kejadian adanya revisi dengan jarak ini kurang lebih seminggu. Ada indikasi bahwa biar di bawah baku mutu semua,” ujar Rizal dalam rapat.
Bambang menilai perubahan hasil uji laboratorium tersebut berpotensi menjadi modus untuk menggugurkan dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan.
Karena itu, dia meminta KLH/BPLH tidak hanya melakukan evaluasi administratif terhadap PT Media Lab, tetapi juga membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Kalau tadi Pak Deputi saja tidak percaya, apalagi DPR kan? Kita minta diproses lapor Polri, usut tuntas,” tegas Bambang.
Dia meminta desakan tersebut dimasukkan dalam kesimpulan rapat agar PT Media Lab tidak menjadi pihak yang memberikan legitimasi terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan.
“Media Lab ini jangan jadi legitimasi perusahaan yang sebenarnya bersalah jadi tidak bersalah. Sekalian usut, kalau memang ada pelanggaran kita hukum mereka, kalau perlu pidana!” sambungnya.
Bambang bahkan menilai perubahan hasil laboratorium tersebut sebagai persoalan serius yang menyangkut kredibilitas sistem penegakan hukum lingkungan.
“Ini sebuah penghinaan. Bayangin hasil lab bisa diubah, Deputi Gakkum saja bingung. Pertaruhan buat labnya,” katanya.
Selain persoalan hasil laboratorium, RDP juga mengungkap temuan terkait kondisi infrastruktur pembuangan limbah di Kawasan Industri Jababeka Tahap 2.
Rizal mengungkapkan terdapat pipa pembuangan milik Jababeka yang telah berusia sekitar 36 tahun dan tidak mendapatkan perawatan rutin selama tiga tahun sejak 2023.
Padahal, berdasarkan SOP internal, pemeliharaan pada titik-titik rawan, termasuk manhole dan sambungan pipa, diwajibkan dilakukan secara berkala setiap satu bulan.
“Implikasinya adalah pipa berumur 36 tahun tanpa adanya pemeliharaan pada titik rawan, manhole sambungan, itu akan menaikkan risiko kegagalan struktur dan potensial terjadinya kebocoran ataupun pencemaran berulang,” jelas Rizal.
Komisi XII menilai kondisi tersebut memperlihatkan adanya persoalan serius dalam pengelolaan lingkungan di kawasan industri tersebut.
Bambang menegaskan seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, penegakan hukum lingkungan tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi.
“Kalau perlu pidana,” tandas Bambang.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi XII Bambang Hariyadi dugaan manipulasi lab PT Jababeka





















