Ilustrasi rapat paripurna DPR RI. (Foto: Beritasatu.com)
Jakarta, Jurnas.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disetujui menjadi RUU usul DPR RI.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (8/9), setelah delapan fraksi partai politik menyampaikan pendapat fraksinya secara tertulis.
“Sidang dewan yang terhormat dengan demikian kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab setuju oleh para anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.
Dengan persetujuan tersebut, RUU Pengaturan Reforma Agraria selanjutnya akan dibahas bersama antara DPR dan pemerintah melalui tahapan pembahasan tingkat I.
Sebelumnya, dalam rapat pleno tingkat I pada Senin (7/9) malam, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri mengungkapkan sejumlah poin krusial yang diatur dalam RUU tersebut.
Salah satunya adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Lembaga tersebut dirancang sebagai badan independen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“BRAN bertugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta evaluasi penyelenggaraan reforma agraria,” ujar Iman.
RUU tersebut juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN. Dewan pengawas ini dibentuk untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas kinerja BRAN dalam menjalankan tugasnya.
Selain kelembagaan, RUU Pengaturan Reforma Agraria mengatur secara khusus mengenai subjek dan objek reforma agraria.
“Objek mencakup tanah dan sumber daya agraria lainnya, sementara subjek penerima meliputi orang perorangan, kelompok masyarakat, hingga masyarakat adat,” jelas Iman.
Menurut dia, perlindungan terhadap kelompok rentan juga menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan RUU tersebut.
Pemberian legalitas hak atas tanah diarahkan bagi kelompok masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap kepemilikan dan penguasaan tanah, antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarginalkan.
RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. Selain mengatur kelembagaan BRAN, regulasi tersebut juga mencakup penataan dan pengendalian batas tanah, penyelesaian konflik agraria, hingga skema pendanaan reforma agraria.
Dengan menjadi usul DPR, pembahasan RUU tersebut selanjutnya akan memasuki proses pembahasan bersama pemerintah untuk mendapatkan rumusan regulasi yang komprehensif terkait pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Rapat Paripurna RUU Reforma Agraria Dewan Pengawas BRAN Iman Sukri

















