Peluncuran buku Islam Ala Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas di Jakarta, Selasa (26/8/2025). (ANTARA/Sean Filo Muhamad)
Jakarta, Jurnas.com - Buku "Islam Ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam" tengah menjadi buah bibir di jagat media sosial.
Buku yang diterbitkan oleh Atmosphere Publishing House itu menuai polemik usai sejumlah nama yang dikaitkan dalam penulisan memberikan klarifikasi atas keterlibatannya.
Berdasarkan laman Gramedia, buku Islam Ala Prabowo ternyata telah diterbitkan sejak April 2025 dengan ISBN 9786238967650.
Berbagai tokoh publik seperti Yusril Ihza Mahendra hingga Said Aqil Siraj mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah mengirim tulisan untuk diterbitkan pada buku tersebut.
Dugaan pencatutan nama hingga klaim kepenulisan tanpa izin ini membuka kembali diskursus mengenai praktik plagiarisme dalam industri perbukuan.
Pasalnya, tindakan menjiplak karya tulis orang lain lalu menerbitkannya menjadi sebuah buku bukan hanya pelanggaran etika literasi, melainkan kejahatan hukum.
Ketika sebuah teks hasil plagiarisme naik cetak dan beredar di pasaran, pelaku secara langsung berhadapan dengan sanksi pidana, gugatan perdata, pembatalan gelar akademik, hingga sanksi sosial yang menghancurkan kariernya.
Dari sudut pandang hukum di Indonesia, tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ketika karya Plagiat dijual secara komersial dalam bentuk buku, pelaku telah merampas hak moral dan hak ekonomi dari penulis asli.
Berdasarkan Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta, pembajakan dan penggandaan ciptaan secara komersial tanpa izin diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda finansial hingga Rp1 miliar.
Jika terbukti melakukan komersialisasi secara masif, ancaman hukuman bahkan dapat meningkat hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar.
Selain ancaman kurungan penjara, korban atau penulis asli memiliki hak penuh untuk melayangkan gugatan perdata melalui Pengadilan Niaga.
Dalam proses perdata ini, majelis hakim dapat memerintahkan pelaku untuk membayar ganti rugi materiil berupa penyerahan seluruh keuntungan dan royalti penjualan buku yang telah diraup, serta ganti rugi immateriil atas tercemarnya nama baik penulis asli.
Pengadilan juga berwenang memerintahkan penerbit untuk menarik seluruh eksemplar buku yang beredar di pasaran dan menghancurkannya.
Adapun bila pelaku berada di lingkungan akademis seperti mahasiswa, dosen, atau peneliti, sanksi yang menanti jauh lebih berat.
Berdasarkan aturan Kementerian Pendidikan dan UU Sistem Pendidikan Nasional, pelaku plagiarisme akan dikenai sanksi administratif berat berupa dicabutnya gelar akademik (mulai dari Sarjana hingga Guru Besar/Profesor), pembatalan ijazah, hingga pemecatan secara tidak hormat dari instansi pendidikan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Buku Islam Ala Prabowo Hukum Plagiat Pencatutan Nama Hak Cipta



















