Kamis, 28/05/2026 16:33 WIB

Andreas Hugo: AI Harus Jadi Alat, Bukan Pengganti Manusia





Indonesia dinilai harus segera membangun regulasi yang komprehensif untuk mengantisipasi dampak perkembangan AI khususnya terhadap perlindungan hak cipta.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan pentingnya Indonesia segera membangun regulasi yang komprehensif untuk mengantisipasi dampak perkembangan akal imitasi atau artificial intelligence (AI), khususnya terhadap perlindungan hak cipta dan kepentingan nasional.

Hal itu disampaikan usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.

Rapat tersebut membahas kebijakan menghadapi dampak kecerdasan buatan terhadap hak cipta dan optimalisasi penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) pada ekosistem digital. Dalam forum itu, Andreas mengatakan DPR bersama pemerintah tengah berupaya mengantisipasi kekosongan regulasi yang muncul akibat perkembangan teknologi AI yang berlangsung sangat cepat.

“Yang paling akan kelihatan di sini adalah di dalam hak cipta dan perkembangan artificial intelligence ini yang sangat cepat dan kemanfaatannya sudah menjadi bagian dari hidup kita di segala aspek kehidupan,” ujar Andreas.

Menurutnya, AI kini tidak lagi menjadi teknologi masa depan, melainkan telah hadir dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, termasuk dalam sektor pendidikan, industri kreatif, media digital, kesehatan, hingga pelayanan publik. Karena itu, negara perlu memastikan pemanfaatan AI tetap berada dalam koridor hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kekacauan maupun penyalahgunaan.

“Kalau kita tidak mengatur ini di dalam kehidupan, akan terjadi chaos dalam kemanfaatannya dan penyalahgunaannya yang bisa berbahaya untuk perkembangan generasi muda kita,” tegasnya.

Fenomena AI generatif memang berkembang pesat secara global dalam beberapa tahun terakhir. Teknologi tersebut kini mampu menghasilkan teks, gambar, video, musik, hingga kode program secara otomatis hanya melalui instruksi sederhana. Di berbagai negara, perkembangan itu memicu perdebatan serius mengenai hak cipta, keamanan data, etika digital, hingga perlindungan tenaga kerja kreatif.

Uni Eropa telah mengesahkan AI Act sebagai salah satu regulasi AI paling komprehensif di dunia, sementara Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang masih terus memperdebatkan batas penggunaan data dan tanggung jawab hukum dalam pemanfaatan AI generatif.

Andreas mengatakan Indonesia perlu belajar dari pengalaman negara-negara tersebut agar regulasi yang dibangun tidak bersifat parsial ataupun tertinggal dari perkembangan teknologi. Karena itu, ia meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual segera berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, guna mendalami fenomena AI secara menyeluruh.

“Tadi saya minta supaya Dirjen Kekayaan Intelektual secepatnya berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait untuk kemudian melakukan studi komparasi dengan negara-negara yang sudah mempunyai regulasi yang matang,” katanya.

Ia menekankan regulasi AI Indonesia ke depan harus mampu mencakup berbagai aspek secara komprehensif agar tidak terus-menerus direvisi setiap kali terjadi perkembangan teknologi baru.

Selain itu, Andreas juga menegaskan posisi AI dalam perspektif hukum Indonesia harus dipahami sebagai alat bantu atau tools, bukan sebagai subjek hukum yang menggantikan manusia sebagai pencipta karya.

“AI itu tools, alat, bukan subyek. Subyek tetap manusia sehingga cipta itu tetap ada di manusia. AI ini alat untuk membantu manusia mencipta,” jelasnya.

Menurut Andreas, cara pandang tersebut penting agar perkembangan AI tidak menggeser peran manusia dalam proses kreatif dan pengambilan keputusan. Ia mengingatkan bahwa apabila AI diperlakukan sebagai “rezim” yang mengendalikan manusia, maka hal tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan serius di masa depan.

Karena itu, Komisi XIII DPR RI mendorong pembentukan regulasi yang tidak hanya melindungi hak cipta dan kekayaan intelektual, tetapi juga memastikan pemanfaatan AI tetap berpihak pada manusia, etika, dan kepentingan nasional Indonesia.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII DPR RI Kecerdasan Buatan Perlindungan Hak Cipta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :