Foto: Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda dalam kasus dugaan suap kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Gatot yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC berperen mempertemukan bos PT Blueray Cargo, John Field dengan Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan kontruksi perkara ini bermula saat John Field dipanggil oleh Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan pada Juli 3025.
"Dalam pertemuan itu, JF (John Field) menjelaskan terkait kegiatan usaha korporasi miliknya serta meminta pihak Bea dan Cukai untuk memberikan informasi apabila ada atensi," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 26 Agustus 2026.
KPK menduga ada permintaan sejumlah uang dari Orlando untuk Subdit Penindakan dan Subdit Intelijen DJBC.
Beberapa hari kemudian, kata Taufik, John kembali dipanggil ke kantor pusat Bea Cukai untuk menemui dengan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC dan Gatot Heroe terkait kepabeanan periode 2025-2026.
"Dalam pertemuan lanjutan tersebut, JF meminta bantuan untuk memperlancar setiap proses kepabeanan (customs clearance) atas perusahaan miliknya," kata Taufik.
Taufik menyebut, sebagai tindak lanjut pembahasan tersebut, Rizal menawarkan John untuk bertemu langsung dengan Djaka Budhi Utama selaku Dirjen Bea dan Cukai.
Pertemuan tersebut kemudian berlangsung di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Hadir dalam pertemuan itu Djaka, Rizal, Gatot, sejumlah pihak lainnya dari Bea Cukai, serta beberapa pengusaha, termasuk John Field.
"Bahwa setelah pertemuan tersebut, JF kembali dihubungi ORL (Orlando) untuk membahas besaran uang yang harus disiapkan olehnya," kata Taufik.
Orlando menyampaikan permintaan uang untuk tiga kelompok yang disebut BC1, BC2, dan BC3. Awalnya, masing-masing diminta Rp2 miliar untuk BC1, Rp1 miliar untuk BC2, dan Rp500 juta untuk BC3.
Beberapa hari kemudian, Taufik mengatakan nominal tersebut berubah menjadi Rp3 miliar untuk BC1, Rp2 miliar untuk BC2, dan Rp1 miliar untuk BC3.
"Atas permintaan tersebut, JF kemudian menyanggupinya dan memerintahkan stafnya menyetorkan ‘jatah uang bulanan’dalam bentuk SGD (dolar Singapura) untuk BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai di Subdit Intelijen termasuk ORL dan Subdit Penindakan," kata Taufik.
Terkait jatah Subdit Penindakan, uang diberikan melalui Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I. KPK menyebut jatah untuk Gatot juga diserahkan melalui Enov di ruang kerjanya.
Kemudian, Rizal disebut memberikan arahan kepada stafnya di Direktorat P2 DJBC agar membantu Blueray apabila terdapat persoalan di lapangan. Arahan tersebut dimaksudkan untuk mempercepat proses pemeriksaan fisik kontainer milik perusahaan John agar tidak menunggu terlalu lama.
KPK menyebut, sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026, John telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp3,25 miliar di antaranya diterima Gatot.
KPK kemudian menahan Gatot untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain menetapkan Gatot sebagai tersangka, dalam pengembangan perkara ini penyidik juga menyita tiga unit motor gede dan uang tunai dalam valuta asing dengan nilai total sekitar Rp2,8 miliar.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Bea Cukai Gatot Heroe Hernanda Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama


























