Menteri Luar Negeri Thailand Sihasak Phuangketkeow (Foto: AFP)
Singapura, Jurnas.com - Pemerintah Thailand menuding Kamboja sengaja berpura-pura bertindak sebagai korban dalam sengketa klaim sumber daya maritim di kawasan Teluk Thailand. Pernyataan keras tersebut disampaikan dalam persidangan arbitrase di kantor Permanent Court of Arbitration (PCA) Singapura pada Selasa (15/9/2026).
Sidang mediasi internasional ini digelar setelah hubungan kedua negara tetangga di Asia Tenggara tersebut kembali memanas, pasca-bentrokan militer mematikan di wilayah perbatasan tahun lalu.
Menteri Luar Negeri Thailand Sihasak Phuangketkeow di hadapan lima panel pakar hukum internasional memprotes langkah Kamboja yang dinilai menyudutkan Bangkok melalui narasi palsu dan tuduhan tidak berdasar di forum global.
"Kamboja melakukan ini dengan berperan sebagai korban demi mengklaim posisi moral yang lebih tinggi," ujar Sihasak Phuangketkeow dalam pembukaan kasus tersebut, sebagaimana dikutip dari AFP.
Sengketa ini meruncing setelah Thailand secara sepihak menarik diri pada Mei lalu dari nota kesepahaman MoU 44, yakni perjanjian 2001 yang mengatur negosiasi wilayah laut kaya sumber daya seluas 27.000 kilometer persegi.
Perdana Menteri Thailand Anutin Charnvirakul memutus pembatalan kerangka kerja tersebut karena dinilai tidak membuahkan kemajuan signifikan.
Menanggapi keputusan Thailand yang membatalkan kesepakatan bilateral, Kamboja di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Hun Manet mengambil langkah hukum dengan mengajukan proses konsiliasi yang didukung PBB di PCA Singapura.
Menteri Luar Negeri Kamboja Prak Sokhonn menegaskan bahwa langkah Phnom Penh membawa kasus ini ke meja arbitrase bukan untuk memperkeruh eskalasi, melainkan demi membangun kembali kepercayaan yang rusak.
Kamboja berharap proses konsiliasi ini dapat menghasilkan penetapan garis batas laut tunggal yang disepakati bersama, atau opsi pengembangan bersama untuk membagi sumber daya maritim secara adil sebelum batas permanen ditetapkan.
Proses mediasi di lembaga penyelesaian sengketa tertua di dunia ini diproyeksikan memakan waktu hingga satu tahun. Kendati demikian, rekomendasi yang dikeluarkan oleh panel PCA bersifat tidak mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Sengketa Thailand Kamboja Sidang Mediasi Sengketa Laut Kamboja Thailand





















