Dewan Pembina PERKAPI, Asri Mande S.H., M.H., usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait urgensi pembentukan Undang-Undang Profesi Kurator bersama Komisi XIII DPR RI, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (15/9). (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI) mendorong pembentukan Undang-Undang Profesi Kurator menjadi prioritas karena profesi tersebut belum memiliki payung hukum yang secara spesifik mengatur standar profesi, rekrutmen, kompetensi, hingga pengawasan.
Hal itu disampaikan Dewan Pembina PERKAPI, Asri Mande S.H., M.H., usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait urgensi pembentukan Undang-Undang Profesi Kurator bersama Komisi XIII DPR RI, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (15/9)
Menurutnya, aturan khusus profesi kurator diperlukan agar tidak terjadi kekosongan maupun tumpang tindih pengaturan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
“Jadi, kami secara khusus menganggap bahwa RUU Profesi Kurator itu adalah harus lex specialis dibanding dengan undang-undang kepailitan. Kenapa? Karena memang tata cara rekrutmen, kompetensi, eh segala macam itu juga belum diatur. Jadi, kami mengusulkan bahwa ini baiknya dijadikan sebagai undang-undang yang prioritas dan itu menjadi lex specialis,” ujar Asri.
Dia menilai urgensi pembentukan aturan tersebut semakin kuat karena profesi kurator telah ada sejak 1998, tetapi hingga kini belum memiliki undang-undang yang secara khusus menaunginya.
“Kenapa prioritas? Karena bayangkan saja, kita itu sudah dari `98 itu kurator sudah ada, tetapi tidak pernah ada organisasi atau undang-undang yang menaunginya. Semuanya dasarnya dari Peraturan Pemerintah atau peraturan dari Menteri Hukum dan HAM,” katanya.
Selain payung hukum, PERKAPI menilai perlindungan terhadap kurator juga perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut. Asri mengatakan kurator yang menjalankan tugas dengan iktikad baik masih berpotensi dikriminalisasi oleh pihak yang berkepentingan.
“Masukan paling penting itu terkait dengan jangan sampai nanti undang-undang profesi ini lebih kepada mengatur bagaimana agar kurator itu tidak mudah dikriminalisasi. Itu yang menguat dalam RDPU tadi. Dan kami juga sampaikan karena setiap kerja-kerja kurator yang beriktikad baik itu kadang dikriminalisasi oleh debitur yang beriktikad buruk atau kreditur yang beriktikad buruk,” kata Asri.
Atas dasar itu, Asri mendorong adanya penguatan perlindungan hukum sekaligus pengaturan mengenai tanggung jawab kurator.
Terkait potensi tumpang tindih dengan UU Kepailitan, Asri menjelaskan UU Nomor 37 Tahun 2004 tetap mengatur aspek materiil dan formil kepailitan, sedangkan UU Profesi Kurator nantinya mengatur standar profesi, pengawasan, tugas, dan tanggung jawab kurator.
“Undang-Undang Kepailitan itu mengatur secara umum terkait dengan materiil dan formil kepailitannya. Tetapi di undang-undang profesi kurator ini belum pernah ada yang mengatur tentang standar profesi, pengawasan, terus ketika ada tugas dan tanggung jawab, itu belum diatur di dalam apa namanya Undang-Undang 37 2004. Jadi, itu tidak akan tumpang tindih, semua berjalan sesuai dengan koridornya masing-masing,” jelasnya.
Asri juga menegaskan bahwa PERKAPI membuka peluang pembentukan satu wadah bersama bagi organisasi profesi kurator, terutama untuk menyusun kode etik, standar profesi, dan standar pengawasan yang sama.
“Jadi kita ini ada lima organisasi profesi. Nah, sebenarnya diskusi-diskusi yang ada kami tidak keberatan dengan adanya satu wadah yang bisa menaungi semua organisasi ini, khususnya terkait dengan kode etik dan standar bersama, standar pengawasan bersama. Nah, itu yang sebenarnya bisa juga diaplikasikan,” tuturnya.
Berkenaan dengan itu, Asri meminta Baleg DPR dan Komisi XIII terus mendorong pembentukan UU Profesi Kurator karena telah masuk dalam Prolegnas.
“Karena menurut kami ini adalah ada kebutuhan dan sudah masuk di dalam Prolegnas, maka sebaiknya tetap didorong sampai pelaksanaan pembentukan undang-undangnya,” ujarnya.
Terakhir, Asri menambahkan, perubahan UU Nomor 37 Tahun 2004 dan pembentukan UU Profesi Kurator perlu ditempatkan sesuai ruang lingkup masing-masing agar terdapat keseimbangan antara kewenangan dan tanggung jawab kurator.
“Tetapi ini itu adalah pijakan bagi organisasi untuk berjalan lebih profesional dan ada keseimbangan antara kewenangan dan ininya masing-masing,” tutupnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi XIII RUU Profesi Kurator Dewan Pembina PERKAPI UU Kepailitan Lex Specialis



























