Selasa, 15/09/2026 19:37 WIB

Tegas! Pramono Anung Minta TPS Ilegal di Kapuk Muara Segera Ditutup





Tumpukan Sampah Menggunung, Pramono Perintahkan TPS Ilegal Kapuk Muara Ditutup

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan penertiban terhadap tempat penampungan sampah (TPS) ilegal yang berada di Jalan Vikamas Tengah 10, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pramono menegaskan, keberadaan TPS Ilagal yang tidak memiliki legalitas tidak boleh dibiarkan terus beroperasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Perintah itu disampaikan Pramono merespons persoalan tumpukan sampah di kawasan Muara Karang yang telah dikeluhkan warga dan menjadi perhatian DPRD DKI Jakarta. "Jajaran dinas sudah saya perintahkan untuk penertiban TPS itu," kata Pramono kepada Wartawan Selasa (15/9/2026).

Pramono menyebut penertiban tidak hanya dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tetapi melibatkan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik), Satpol PP, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Menurut dia, Pemprov DKI juga perlu membuka informasi mengenai keberadaan TPS ilegal tersebut kepada masyarakat. Langkah itu dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus mendorong sumber-sumber sampah menggunakan pengelola yang memiliki legalitas.

"Kalau diumumkan, pemilik hotel, restoran, kafe, dan apartemen tidak mau lagi menggunakan mereka," ujarnya.

Pramono mengatakan, langkah serupa sebelumnya telah dilakukan Pemprov DKI dengan mengungkap pengelola sampah bermasalah kepada publik. Menurut dia, cara tersebut cukup efektif untuk menekan aktivitas pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan. Karena itu, Pramono menegaskan penertiban terhadap TPS ilegal akan terus dilakukan.

"Oknum jangan bermain-main lagi," tandasnya.

Pramono mengatakan, pengawasan terhadap pengelolaan sampah di Jakarta kini semakin diperkuat seiring penerapan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah. Menurut dia, pengelolaan sampah tidak lagi sekadar berorientasi pada pengangkutan dari sumber menuju tempat pembuangan. Sistem yang diterapkan kini mencakup pemilahan, pengangkutan, hingga pengolahan.

"Ini sebenarnya sesuatu yang sudah lama sekali. Sekarang baru kita tertibkan," kata Pramono.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike meminta Pemprov DKI segera menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas pengelolaan sampah di kawasan Muara Karang. Persoalan tersebut bahkan telah dibawa ke Panitia Khusus (Pansus) Persampahan DPRD DKI Jakarta.

Yuke menilai pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Selain mengganggu kenyamanan, tumpukan sampah dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan kesehatan bagi masyarakat sekitar.

"Ini harus segera ditindaklanjuti agar masyarakat sekitar tidak terus menerima dampaknya," ujar Yuke kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu juga meminta Pemprov DKI memastikan legalitas kegiatan pengelolaan sampah di lokasi tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, Yuke meminta pemerintah tidak ragu mengambil tindakan sesuai aturan.

"Jika ditemukan pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan, tindakan tegas harus dilakukan," katanya.

Berdasarkan pantauan di Jalan Vikamas Tengah 10, Muara Karang, tumpukan sampah terlihat menggunung. Kondisi tersebut disebut warga telah berlangsung cukup lama. Sejumlah warga menduga sampah yang berada di lokasi tersebut berasal dari aktivitas pengangkutan sampah dari sejumlah apartemen. Sampah kemudian dibawa ke lokasi untuk ditampung atau dikelola oleh pihak tertentu.

Selain aktivitas pengelolaan sampah, status lahan yang digunakan juga menjadi persoalan yang perlu diperjelas. Warga menyebut pihak yang memanfaatkan lokasi mengaku memiliki atau menguasai lahan tersebut. Namun, status kepemilikan dan dasar penguasaan lahan masih perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.

Karena itu, penertiban di lokasi tersebut dinilai tidak cukup hanya dengan mengangkut tumpukan sampah. Pemerintah perlu memastikan siapa pengelolanya, dari mana sumber sampah berasal, bagaimana legalitas kegiatan tersebut, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap lahan yang digunakan. Warga mengaku persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada pemerintah kota dan dinas terkait. Namun, mereka menilai penyelesaian konkret di lapangan belum terlihat. Selain menimbulkan bau tidak sedap, tumpukan sampah dalam jumlah besar dikhawatirkan memicu pencemaran dan mengganggu kualitas lingkungan serta kenyamanan masyarakat sekitar.

Kini, setelah mendapat instruksi langsung dari Gubernur Pramono Anung, warga menunggu langkah nyata Pemprov DKI untuk menertibkan dan menghentikan aktivitas TPS ilegal tersebut. Jangan sampai penertiban hanya berhenti pada perintah. Warga membutuhkan tindakan nyata di lapangan

KEYWORD :

Pramono Anung TPS Ilegal Kapuk Muara Penampungan Sampah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :