Rabu, 16/09/2026 18:22 WIB

Komisi III Minta Polri Profesional Usut Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M





Kami meminta Polri menyampaikan secara jelas apa yang sudah dilakukan, apa kendalanya, langkah hukum berikutnya, serta target penyelesaiannya

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Slamet Ariyadi. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kasus dugaan peredaran 340.000 dolar Singapura (SGD) palsu atau sekitar Rp4,7 miliar yang ditangani Polres Tangerang Selatan telah naik ke tahap penyidikan. Namun hingga kini, polisi belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

Anggota Komisi III dari Fraksi PAN Slamet Ariyadi meminta Polri membuka perkembangan perkara secara transparan, mulai dari langkah yang telah dilakukan penyidik hingga target penyelesaiannya.

“Kami meminta Polri menyampaikan secara jelas apa yang sudah dilakukan, apa kendalanya, langkah hukum berikutnya, serta target penyelesaiannya,” kata Slamet dalam keterangannya, Rabu (16/9). 

Perkara ini telah resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan pada 9 September 2026. Polisi juga telah memeriksa enam saksi untuk menelusuri sumber dan alur peredaran 34 lembar uang pecahan 10.000 SGD tersebut.

Slamet menilai keterbukaan diperlukan agar penanganan kasus tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

“Kami mendorong Polri untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas,” tegasnya.

Slamet meminta penyidik tidak hanya berfokus pada pihak yang diduga terlibat langsung dalam penyerahan maupun penguasaan uang.

Jika ditemukan jaringan yang lebih luas, seluruh pihak yang terlibat diminta ikut ditelusuri.

“Jika ditemukan adanya jaringan yang lebih luas, maka harus diungkap sampai kepada pihak yang menjadi aktor intelektual maupun pihak-pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 sebelum penanganannya dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan.

Dalam laporan perkara itu terdapat nama berinisial HJ, EAK dan AN. Namun, ketiganya masih berstatus pihak yang disebut atau terlapor dalam perkara, bukan tersangka. Status tersebut penting ditegaskan karena penyidik belum mengumumkan penetapan tersangka.

Perkara ini juga memiliki dimensi lintas negara.

Polres Tangerang Selatan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk meminta informasi kepada Kepolisian Singapura terkait seorang warga negara Indonesia yang ditahan di negara tersebut.

WNI tersebut dikaitkan dengan 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura yang kemudian dinyatakan tidak asli oleh otoritas Singapura.

Polisi masih menelusuri dari mana uang tersebut berasal, bagaimana alur penyerahannya, serta pihak-pihak yang mengetahui rangkaian transaksi sebelum uang akhirnya dibawa ke Singapura.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Slamet Ariyadi PAN dolar Singapura uang palsu Polres Tangsel




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :