Selasa, 29/09/2026 11:25 WIB

Sprindik Baru DJKA, KPK Dalami Aliran Rp3,5 Miliar ke Akbar Himawan Buchari





KPK masih mendalami dugaan aliran dana sejumlah Rp 3,5 miliar ke mantan Ketua Umum BPP Hipmi, Akbar Himawan Buchari.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran dana sejumlah Rp 3,5 miliar ke mantan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari.

Pendalaman saat ini dilakukan dengan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang sedang bejalan.

Demikian ditegaskan Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein. KPK diketahui telah menerbitkan sejumlah Sprindik pengembangan perkara dugaan korupsi DJKA. Salah satunya, Sprindik perkara dugaan korupsi DJKA wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

"Iya itu masih didalami dengan Sprindik yang ada terkait pengembangan DJKA," ucap Taufik dalam keterangannya dikutip Senin, 28 September 2026.

Ihwal dugaan aliran dana Rp 3,5 miliar yang bersumber dari sejumlah kontrak fiktif PT Waskita Karya itu sebelumnya mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA wilayah Medan.

Kasus itu menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata atau pihak swasta. Perkara yang menjerat Muhlis dan Eddy Kurniawan itu saat ini sedang bergulir pada tahap banding di Pengadilan Tinggi Medan.

Taufik membenarkan tim Jaksa Penutut Umum (JPU) pada KPK telah melaporkan Pengembangan Perkara Tahap Penuntutan perkara DJKA Medan ke pimpinan lembaga antirasuah.

Dalam laporan itu termaktub sejumlah fakta persidangan. Di antaranya dugaan aliran Rp 3,5 miliar ke Akbar Himawan hingga perbuatan melawan hukum sejumlah pihak dan korporasi. Menyikapi fakta yang telah terungkap dalam persidangan tersebut, KPK bahkan telah melakukan ekspos atau gelar perkara.

"Persidangannya sudah dilaporin. Terakhir itu ekspos ya. Nanti tunggu hasil ekspos seperti apa, nanti saya lihat lagi," kata Taufik.

Sejauh pengetahuan Taufik, hingga kini belum ada penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas pengembangan perkara DJKA Medan. Namun demikian, kembali ditegaskan Taufik, soal fakta yang sebelumnya terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan masih didalami dalam Sprindik lain pengembangan perkara DJKA wilayah lain.

"Karena kan masih ada DJKA yang masih hidup penyidikannya, (DJKA) Jatim (Jawa Timur) Harno (Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, Harno Trimadi) sama swasta itu, Sumbagsel untuk sprindik umum," ujar Taufik.

Dalam persidangan perkara korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA wilayah Medan yang menjerat Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto sebelumnya terungkap fakta dugaan kontrak fiktif PT Waskita Karya sebagai modus untuk pengumpulan uang Rp 3,5 miliar untuk Akbar Himawan Buchari.

Dalam perbuatan yang didakwakan, Eddy Kurniawan Winarto disebut menerima uang sebesar Rp 3,5 miliar dan Muhlis menerima Rp 403 juta dari PT Waskita Karya terkait proyek pembangunan jalur kereta api lintas Medan-Binjai Km 0+000 sampai Km 1+745 dan Km 0+000 sampai Km 0+500 lintas Medan-Araskabu atau JLKAMB 1 dengan pagu Rp 125,7 miliar.

Sementara pada proyek JLKAMB 6 atau pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II (KSO PT Waskita Karya, PT Prawiramas, PT Antareksa) dengan pagu Rp 385 miliar, Eddy Kurniawan disebut menerima Rp 11,2 miliar dan Muhlis menerima Rp 403 juta. Pengusaha Dion Renato Sugiarto disebut selaku Beneficial Owner PT Prawiramas dan Wahyu Kahar Putra selaku Beneficial Owner PT Antaraksa.

Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto telah diputus bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor pada PN Medan beberapa waktu lalu. Muhlis divonis 5 tahun penjara dan Eddy Kurniawan Winarto 4 tahun penjara.

Soal dugaan aliran uang Rp 3,5 miliar ke Akbar Himawan Buchari sebelumnya masuk dalam pertimbangan putusan majelis hakim terhadap terdakwa Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto. Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menyebut fakta persidangan itu bisa menjadi pintu masuk KPK untuk menelusuri keterlibatan Akbar.

"Menimbang adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1 Ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan, mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang komitmen fee sebesar Rp 3,5 miliar," ungkap Khamozaro Waruwu saat membacakan putusan terdakwa Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan, di PN Medan, Kamis (25/6/2026).

Eddy Kurniawan sebelumnya juga meyakini uang senilai Rp 3,5 milliar telah diberikan kepada Akbar Himawan Buchari. Menurut Eddy pemberian uang kepada Akbar Himawan Buchari dilakukan beberapa kali sekitar bulan Mei 2022.

Kepada hakim, Eddy juga membantah menerima uang Rp 3,5 milliar dari proyek JLKAMB 1 untuk dirinya sendiri, seperti yang tertuang dalam dakwaan jaksa. Eddy merasa yakin lantaran sejak uang berikan lewat Roni, dirinya tidak pernah lagi dihubungi Akbar.

"Yakin, karena sejauh ini Akbar tak ada komplain dengan saya, itu yang saya yakini uang itu sudah sampai ke Akbar oleh Roni," ungkap Eddy kepada hakim Khamozaro dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4/2026).

Persidangan juga mengungkap fakta adanya dugaan kontrak fiktif yang dibuat Waskita Karya untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 3,5 miliar, yang diberikan kepada Eddy Kurniawan Winarto. Berdasarkan fakta persidangan, salah satu saksi dari Waskita Karya, Cristiana Sitepu membenarkan bahwa mereka menggunakan kontrak fiktif dari vendor-vendor yang sudah bekerja lama dengan Waskita Karya.

Modusnya dibuatkan pekerjaan yang sebenarnya tidak perlu, namun kemudian uangnya dibayarkan. Setelah dibayar kepada vendor, uang kemudian dikembalikan lagi. Vendor yang digunakan untuk kontrak fiktif kecipratan fee 5 persen.

Setelah uang terkumpul, Anak Agung Gede Sumadi Suka Sedana selaku SVP Building Division Waskita Karya saat itu, menginstruksikan uang diantar ke sebuah apartemen milik Eddy di Four Winds. Saat itu, staf keuangan Waskita Karya, Muhammad Anas yang dipercaya menyerahkan uang.

KEYWORD :

Korupsi DJKA Akbar Himawan Buchari Aliran Uang Korupsi Ketua Umum Hipmi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :