Rabu, 09/09/2026 14:14 WIB

2 Saksi Kemenag Bantah Berikan Uang US$ 271.500 ke Yaqut





Foto: Suasana sidang korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan honorer Kementerian Agama (Kemenag) Ridwan dan mantan analis kebijakan ahli muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi membantah memberikan uang US$ 271.500 kepada mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait percepatan keberangkatan jemaah haji khusus. Bantahan itu disampaikan Ridwan dan Abdul Muhyi saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Dalam surat dakwaan, KPK menyebut Yaqut diperkaya US$ 271.500 dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Kuasa hukum Yaqut mengonfirmasi langsung kepada Ridwan apakah pernah memberikan uang US$ 271.500 kepada Yaqut seperti disebutkan dalam dakwaan.

“Apakah saudara saksi pernah atau tidak memberikan angka ini, US$ 271.500, uang US$ 271.500 kepada terdakwa Yaqut Cholil Qoumas?” tanya kuasa hukum dalam persidangan.

“Tidak pernah, Pak,” jawab Ridwan.

Kuasa hukum kembali memastikan jawaban tersebut sekaligus menanyakan asal-usul angka US$ 271.500 yang muncul dalam surat dakwaan tersebut.

“Apa dasar dari munculnya angka ini?” tanya pengacara.

“Waktu itu BAP awal,” jawab Ridwan.

Pengacara kemudian menegaskan kembali apakah dengan demikian uang US$ 271.500 tersebut tidak pernah ada.

“Iya,” jawab Ridwan.

Kuasa hukum meminta agar kesaksian Ridwan tersebut dicatat. Hal ini mengingat uang US$ 271.500 tercantum dalam surat dakwaan Yaqut.

“Ya oke ya, tolong dicatat. Karena ini adalah angka yang tertulis di dalam dakwaan kepada klien kami,” ujar kuasa hukum.

Bantahan serupa disampaikan Abdul Muhyi saat dikonfirmasi mengenai pengetahuannya soal uang US$ 271.500 kepada Yaqut. Abdul Muhyi menegaskan tidak mengetahui hal tersebut.

“Apakah Saudara saksi mengetahui bahwa uang sejumlah ini pernah diberikan kepada terdakwa Yaqut Cholil Qoumas?” tanya pengacara.

“Tidak,” jawab Agus.

“Apakah Saudara saksi tahu dari mana angka ini muncul?” lanjut pengacara.

“Tidak tahu,” jawab Agus.

Kuasa hukum kemudian menyimpulkan berdasarkan keterangan kedua saksi, angka US$ 271.500 tersebut tidak pernah diberikan kepada Yaqut.

“Oke, jadi angka ini tidak pernah ada, ya, dari dua saksi ini,” ujar kuasa hukum.

Kuasa hukum selanjutnya menanyakan apakah dalam pertemuan Abdul Muhyi dengan Gus Alex pernah disebut adanya pesan dari Yaqut terkait fee percepatan.

“Apa dalam pertemuan dengan Gus Alex, pernahkah Gus Alex sebagai terdakwa menyampaikan bahwa ada pesan dari Gus Yaqut terkait dengan fee percepatan? Pernah enggak disebut nama Gus Yaqut di sana?” tanya kuasa hukum.

“Tidak pernah,” jawab Agus.

Dalam persidangan ini, kuasa hukum Yaqut juga mengonfirmasi keterangan Abdul Muhyi mengenai fee percepatan. Sebelumnya, Abdul Muhyi menyatakan terdapat arahan dari mantan stafsus Menag, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebesar US$ 2.000 per jemaah.

Kuasa hukum mengaitkan keterangan tersebut dengan pesan Gus Alex kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) agar tidak mengambil keuntungan berlebihan, yakni lebih dari US$ 2.000.

Abdul Muhyi menjelaskan berdasarkan pemahamannya, ketika Gus Alex menyampaikan mengenai fee percepatan US$ 2.000 per pax, hal tersebut bukan berarti keuntungan PIHK tidak boleh melebihi angka US$ 2.000.

“Jadi, itu bukan berarti keuntungan PIHK itu enggak boleh lebih dari 2.000. Karena kalau kita lihat keuntungan PIHK itu bahkan US$ 4.000, US$ 5.000 itu ada,” kata Abdul Muhyi.

Kuasa hukum kemudian memastikan apakah US$ 2.000 tersebut bukan merupakan patokan untuk menarik uang dari setiap jemaah sebagai fee percepatan.

Namun, Abdul tetap menyatakan yang dipahaminya dari arahan Gus Alex adalah mengenai fee percepatan.

“Yang saya tangkap itu adalah fee percepatan, Pak,” katanya.

Ada empat orang Terdakwa yang diproses hukum atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).

Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Angka kerugian negara dalam perkara ini sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Kasus dugaan korupsi ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Yaqut Cholil Qoumas Aliran Uang Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :