Pimpinan DPR RI menerima dan menyerap aspirasi perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) terkait permintaan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang akan berakhir mulai 2027. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Pimpinan DPR RI menerima dan menyerap aspirasi perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) terkait permintaan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang akan berakhir mulai 2027.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi antara Kepala Desa AMJ dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9).
Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi mengatakan, terdapat sekitar 36 ribu kepala desa di seluruh Indonesia yang masa jabatannya akan berakhir pada 2027, 2028, dan 2029.
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kepala desa dapat menjadi salah satu opsi untuk mengurangi biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah.
“Kami selaku Koordinator Nasional Kepala Desa yang berakhir terhitung dari 2027, 2028, 2029 sebanyak 36.000 kepala desa se-Indonesia meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan,” kata Jaro.
Dia menjelaskan, pihaknya meminta agar kepala desa petahana dapat diperpanjang masa jabatannya tanpa harus langsung dilakukan Pilkades dalam periode tertentu. Namun, perpanjangan tersebut tetap harus memiliki batas waktu yang jelas dan dilaksanakan berdasarkan mekanisme hukum.
Jaro menilai keberlanjutan masa jabatan akan membuat kepala desa lebih fokus menuntaskan program pembangunan di wilayahnya. Selain itu, kepala desa dapat lebih optimal mengawal program prioritas nasional yang dijalankan di tingkat desa.
“Untuk mewujudkan ini, diperlukan pemerintahan desa yang stabil, bebas dari konflik horisontal, dan tidak terjadi kekosongan atau transisi pemerintahan yang dapat mengganggu pelayanan masyarakat desa,” ujarnya.
Dia menambahkan, keberlanjutan pemerintahan desa juga diperlukan untuk memastikan program nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), dapat berjalan secara optimal di tingkat desa.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan para kepala desa tersebut dengan melakukan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.
“Kami akan melakukan koordinasi-koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk kemudian mengkoordinasikan aspirasi tadi,” kata Dasco.
Meski demikian, Dasco menegaskan bahwa keputusan terkait permintaan perpanjangan masa jabatan kepala desa nantinya berada pada pemerintah.
Dia berharap proses pembahasan dan koordinasi mengenai aspirasi tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga menghasilkan keputusan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Sufmi Dasco Ahmad serap aspirasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan masa jabatan

























