Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Dok. Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat pleno Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/8).
Rapat pleno digelar setelah Komisi III menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon hakim selama dua hari, yakni Rabu (12/8) dan Kamis (13/8).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan para calon hakim.
Seluruh fraksi di Komisi III menyatakan sepakat memberikan persetujuan terhadap 14 calon hakim tersebut.
“Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026,” kata Habiburokhman.
Politikus Gerindra ini kemudian meminta persetujuan anggota Komisi III DPR yang hadir terhadap nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc tersebut.
“Apakah nama-nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada MA tersebut dapat disetujui?” tanya Habiburokhman.
“Setuju,” jawab anggota Komisi III DPR yang hadir.
Adapun 11 calon hakim agung yang disetujui terdiri atas empat calon hakim agung kamar pidana, dua calon hakim agung kamar perdata, dua calon hakim agung kamar agama, serta tiga calon hakim agung kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak.
Untuk kamar pidana, Komisi III menyetujui Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani.
Kemudian, calon hakim agung kamar perdata yakni Sobandi dan Nurmaningsih. Untuk kamar agama, terdapat Musthofa dan Mamat Ruhimat.
Sementara itu, tiga calon hakim agung kamar TUN khusus pajak yakni Maftuh Effendi, L.Y. Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus T.
Komisi III juga menyetujui dua calon hakim ad hoc HAM pada MA, yakni Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan. Sedangkan satu calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) yang disetujui adalah Sudiyo.
Dengan demikian, seluruh 14 calon hakim yang diajukan Komisi Yudisial (KY) mendapat persetujuan dari Komisi III DPR.
Sebelumnya, proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon hakim tersebut berlangsung selama dua hari. Para kandidat menjalani pendalaman terkait kapasitas, integritas, rekam jejak, serta kesiapan mereka dalam menjalankan tugas sebagai hakim.
Ke-14 nama tersebut merupakan hasil seleksi yang dilakukan panitia seleksi dari KY. Dalam proses seleksi, tercatat 175 pendaftar calon hakim agung, 40 pendaftar calon hakim ad hoc HAM, dan 60 pendaftar calon hakim ad hoc tipikor.
Setelah mendapat persetujuan Komisi III DPR, proses selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat II.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi III Habiburokhman Gerindra calon hakim agung hakim MA Mahkamah Agung



























