Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian memastikan pihaknya akan terus memperjuangkan nasib guru non-aparatur sipil negara (ASN) agar tetap dapat mengabdi di tengah kebijakan batas waktu penugasan guru honorer yang akan berakhir pada akhir tahun 2026.
“Percayalah, kami akan tetap memperjuangkan agar guru-guru tetap bisa mengabdi, terutama di wilayah-wilayah yang memang sangat membutuhkan guru-guru tersebut,” kata Hetifah di Jakarta, Selasa (12/5).
Hetifah mengakui keresahan para guru non-ASN saat ini semakin terasa di berbagai daerah. Kondisi tersebut, menurut dia, juga menjadi perhatian serius Komisi X DPR RI.
“Ini juga saya lihat di daerah ketika kita melakukan reses,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi X DPR RI berencana menggelar rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti guna meminta penjelasan pemerintah terkait arah reformasi status guru honorer.
Menurut Hetifah, yang terpenting saat ini adalah adanya kepastian status bagi guru-guru non-ASN yang selama ini masih menggantung.
“Yang penting adalah justru bagaimana status dari guru-guru yang saat ini masih tidak jelas itu diperjelas. Misalnya, dari guru non-ASN atau guru honorer menjadi ASN, menjadi minimal PPPK atau bahkan PNS,” tuturnya.
Politikus Golkar itu juga mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang tengah dibahas DPR akan menjadi momentum untuk menata ulang sistem pengangkatan dan kesejahteraan guru di Indonesia.
Ia menyebut proses rekrutmen hingga sistem pengupahan guru nantinya akan diperjelas melalui revisi beleid tersebut. Salah satu gagasan yang tengah didorong ialah penerapan skema gaji tunggal atau single salary bagi guru di seluruh daerah.
“Kalau perlu nanti di dalam proses rekrutmen kita lakukan satu penataan ulang, kemudian juga semacam restrukturisasi kewenangan agar ada mungkin single salary di semua daerah dan ada kepastian statusnya. Kalau bisa semua guru menjadi PNS,” pungkasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi X Hetifah Sjaifudian guru honorer Politikus Golkar RUU Sisdiknas



























