Kejagung menggelar BPA Fair 2026 di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. (Foto: Web Kejaksaan.go.id)
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menggelar BPA Fair 2026 di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 18 Mei 2026 sampai dengan 21 Mei 2026.
Kejagung akan melelang 308 aset rampasan negara dalam 245 lot, yang telah memiliki kepastian hukum dan aman dibeli masyarakat.
Kepala BPA Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, BPA Fair menjadi tonggak transformasi lembaganya dalam meningkatkan transparansi dan optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara.
“BPA Fair ini bukan semata-mata sekadar acara pameran biasa. Ini merupakan tonggak baru, sejarah baru, di mana jajaran BPA melalui BPA Fair ini menyatakan diri untuk bertransformasi, untuk mengubah cara kerja, untuk mengubah cara bertindak,” kata Kuntadi.
Dia mengatakan selama ini masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme pengelolaan dan pelelangan barang rampasan negara.
Mulai dari ke mana barang sitaan dibawa, siapa yang menjual, hingga cara mengikuti proses lelang. Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya optimalisasi pemanfaatan aset rampasan negara.
"Ini menjadi PR kita semua sehingga ketidakpahaman masyarakat pada akhirnya menurunkan kinerja BPA dan ujungnya barang rampasan negara tidak dapat dioptimalkan asetnya dan tidak bisa dimanfaatkan oleh negara,” ujar Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan, terdapat tiga fokus utama dalam penyelenggaraan BPA Fair 2026, yakni transparansi, integritas, dan percepatan penyelesaian aset rampasan negara.
Ia memastikan seluruh mekanisme pelelangan dilakukan secara terbuka dan akuntabel agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara meningkat.
“Kami bertekad bahwa mekanisme penjualan, mekanisme pengelolaan, harus dikelola dengan transparan, sehingga akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” kata dia.
Kuntadi mengatakan, jumlah aset yang dilelang tahun ini menjadi yang terbesar dalam satu periode pelaksanaan.
“Ini merupakan penjualan lelang yang terbesar dalam satu periode, karena rata-rata kami sebulan hanya menjual 10 sampai 20 item. Ini kita bisa mencapai 308 item dan ternyata kita mampu,” ujar Kuntadi.
Dalam rangkaian pre-event BPA Fair sejak 22 April 2026, Kejaksaan mengeklaim telah mencatat sejumlah penjualan signifikan.
Salah satunya aset tanah di Kabupaten Tangerang dengan harga limit Rp 6,87 miliar yang berhasil terjual hingga Rp 32,27 miliar atau sekitar 460 persen dari nilai awal.
Selain itu, tanah di Benoa juga terjual Rp 5,6 miliar dari harga limit sekitar Rp 4,8 miliar.
Menurut Kuntadi, tingginya nilai penjualan tersebut dipengaruhi keterbukaan informasi dan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses lelang.
Ia mengungkapkan, sejak website BPA Fair dibuka, tercatat ada 104.200 pengunjung, 3.400 pendaftar visitor, dan sekitar 100 peserta yang membuka akun lelang. Sementara, sebanyak 400 peserta lelang telah menyetor uang jaminan dengan total nilai mencapai Rp 12,7 miliar.
“Ini mengalami peningkatan 300 persen dari serious potential buyer BPA Fair 2026. Angka-angka ini adalah bukti bahwa antusias dan kepercayaan publik terhadap proses lelang yang transparan dan akuntabel dapat terus kita tingkatkan,” tutur Kuntadi.
Berbagai aset rampasan negara yang dilelang dlam BPA Fair antra lain, kendaraan mewah, barang elektronik, properti, hingga barang sitaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kejaksaan Agung Lelang Barang Rampasan BPA Fair 2026




























