Tampak umum kamp Tulkarm, memperlihatkan jalan-jalan baru yang dibuat oleh buldoser Israel setelah pembongkaran rumah-rumah Palestina, di Tepi Barat yang diduduki Israel, 7 Juli 2025. REUTERS
Ramallah, Jurnas.com - Amnesty International menuding Israel tengah menjalankan kampanye pembersihan etnis terhadap komunitas Bedouin dan peternak di wilayah pendudukan Tepi Barat.
Dikutip dari AFP pada Rabu (10/6), organisasi hak asasi manusia tersebut menyatakan bahwa langkah-langkah agresif ini sengaja dirancang oleh otoritas Tel Aviv, untuk mempercepat aneksasi atas wilayah Palestina tersebut.
“Otoritas Israel mempercepat aneksasi melalui kampanye pembersihan etnis yang digerakkan oleh negara dengan menargetkan komunitas Bedouin dan peternak Palestina,” demikian bunyi laporan Amnesty International.
Laporan bertajuk "Erasing anything Palestinian: Israel’s ethnic cleansing of West Bank Bedouin and herding communities" menuduh pemerintahan Benjamin Netanyahu telah memenuhi agenda nasionalis religius dari gerakan pemukim ilegal.
Berdasarkan penelitian, sebanyak 27 komunitas Bedouin yang mencakup ratusan warga Palestina telah diusir paksa sepanjang 2023 hingga 2025, atau kini berada dalam ancaman pengusiran di Area C Tepi Barat, wilayah yang mencakup 60 persen kawasan tersebut, dan berada di bawah kendali penuh Israel berdasarkan Perjanjian Oslo 1990-an.
Amnesty juga menekankan bahwa tindakan ini didukung penuh secara sistematis oleh pemerintah Israel lewat perluasan permukiman, pencaplokan lahan, pemberian bantuan finansial serta logistik, hingga penyenjataan para pemukim.
Hal ini membantah klaim sepihak sejumlah pejabat Israel yang menyebut aksi kekerasan tersebut hanya dilakukan oleh segelintir oknum ekstremis.
“Tindakan pelanggaran ini mencakup kejahatan perang berupa deportasi dan pemindahan yang melanggar hukum, serta kejahatan terhadap kemanusiaan berupa deportasi atau pemindahan paksa penduduk,” ujarnya.
Selain itu, Israel dinilai gagal dalam memenuhi tanggung jawab hukumnya sebagai kekuatan pendudukan di Tepi Barat berdasarkan hukum humaniter internasional.
Rabu, 10/06/2026 19:25 WIB
Jum'at, 29/05/2026 14:53 WIB