Zat kimia TFA yang dihasilkan dari industri (Foto: Unsplash)
Helsinki, Jurnas.com - Badan Bahan Kimia Eropa (ECHA) merekomendasikan agar zat kimia abadi atau perfluoroalkyl/polyfluoroalkyl substance (PFAS) jenis asam trifluoroasetat (TFA), diklasifikasikan sebagai zat yang beracun bagi sistem reproduksi manusia pada Rabu (10/6).
Langkah ini diambil setelah komite penilaian risiko ECHA menggelar pertemuan intensif pada pekan lalu, sebagaimana dikutip dari AFP. Dikatakan, zat kimia yang banyak digunakan dalam berbagai aplikasi industri ini berpotensi besar merusak lingkungan hidup dalam jangka panjang.
“Komite Asesmen ECHA merekomendasikan klasifikasi TFA sebagai zat yang beracun bagi reproduksi,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Berdasarkan rekomendasi klasifikasi yang dirilis oleh ECHA, paparan zat kimia TFA dinilai dapat menurunkan tingkat kesuburan serta berisiko tinggi menyebabkan cacat atau gangguan kesehatan pada bayi yang belum lahir.
Karakteristik TFA sebagai bagian dari kelompok PFAS membuatnya dikenal sebagai zat kimia abadi, karena membutuhkan waktu yang sangat lama untuk dapat terurai secara alami, sehingga memicu kontaminasi yang luas dan persisten pada sumber daya air.
Rekomendasi resmi dari ECHA selanjutnya akan diserahkan kepada Komisi Eropa. Lembaga eksekutif tersebut nantinya akan memutuskan dan menyusun proposal terkait pembatasan penggunaan zat kimia berbahaya ini di seluruh wilayah blok yang beranggotakan 27 negara tersebut.
Di sisi lain, organisasi non-pemerintah Pesticide Action Network Europe menyambut baik keputusan tersebut dan menilai kesimpulan ECHA menjadi bukti nyata atas ancaman global dari zat kimia ini bagi kelangsungan hidup manusia.
“Keputusan yang diumumkan ini menegaskan apa yang telah kami peringatkan sejak 2023. TFA bukanlah metabolit PFAS yang tidak berbahaya. Zat ini dapat beracun bagi manusia dan dampak buruknya paling besar terjadi selama periode kehidupan yang paling rentan, yakni kehamilan dan masa kanak-kanak awal,” ujar Kepala Sains dan Kebijakan Angeliki Lysimachou.
Rabu, 10/06/2026 19:25 WIB
Jum'at, 29/05/2026 14:53 WIB