https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

DPR Dorong Perluasan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Adat Papua

Gery David Sitompul | Senin, 27/07/2026 18:32 WIB



Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan mendorong pemerintah memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat adat di Papua. Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan mendorong pemerintah memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat adat di Papua. Meski layanan bantuan hukum telah berkembang, ujarnya, masyarakat di wilayah adat dan daerah terpencil masih kerap menghadapi keterbatasan dalam memperoleh pendampingan hukum.

Hal itu disampaikannya dalam agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu, 25 Juli 2026. Ia mengapresiasi capaian layanan bantuan hukum yang telah menjangkau ribuan kampung di Tanah Papua.

"Sebanyak 5.361 kampung dan kelurahan di Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan telah tercakup Posbankum. Ini saya pikir cukup bagus, ini tolong diaktifkan. Kita harus betul-betul melakukan ini dengan baik," ujar Maruli.

Baca juga :
Legislator Imbau Publik Tak Terprovokasi Isu SARA

Meski demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian pemerintah, terutama terkait akses masyarakat adat terhadap layanan hukum.

Pasalnya, kondisi geografis Papua membuat kehadiran layanan bantuan hukum belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.

Baca juga :
Anak Korban Pengeroyokan di Bali Harus Dapat Pendampingan Psikologis

"Kami sarankan sesuai dengan isu-isu strategis di wilayah Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, supaya akses layanan hukum bagi masyarakat adat masih terbatas," katanya.

Selain itu, Maruli juga menyoroti perlunya perlindungan hukum bagi masyarakat yang terdampak konflik serta memperluas layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu hingga ke tingkat kabupaten.

Baca juga :
Pencuri Ayam Tewas Dikeroyok, Anggota DPR Desak Usut Tuntas

"Perlindungan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang kurang mampu kami sarankan untuk diperluas hingga tingkat kabupaten," tegas legislator Fraksi Partai Golkar tersebut. 

Ia menambahkan, penyelesaian berbagai persoalan hukum di Papua perlu melibatkan tokoh adat sebagai bagian dari pendekatan yang sesuai dengan karakteristik sosial masyarakat setempat.

"Percepatan penyelesaian persoalan melalui pendekatan hukum yang melibatkan tokoh adat, karena isu ini masih kuat," tutup Maruli.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Komisi XIII DPR Maruli Siahaan Bantuan Hukum Masyarakat Adat Papua

Terpopuler

Minggu, 26/07/2026 03:03 WIB
Humanika

Mengapa Hari Mangrove Sedunia Diperingati Setiap 26 Juli?

Jum'at, 24/07/2026 15:34 WIB
Info Bank BNI

BNI Tegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas

Sabtu, 25/07/2026 10:21 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Indonesia vs Kamboja

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777