https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Febrie Adriansyah di Rutan

Gery David Sitompul | Senin, 27/07/2026 19:21 WIB



Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan seluruh prosedur penahanan diterapkan kepada Febrie, termasuk penggunaan rompi tahanan. Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan KPK).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dilakukan sesuai prosedur standar yang berlaku di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada Febrie. Seluruh prosedur penahanan diterapkan kepada Febrie, termasuk penggunaan rompi tahanan.

"Termasuk soal pengenaan rompi tahanan, ini juga sudah dilakukan di saat saudara FA melakukan registrasi di Rutan KPK," kata Budi kepada wartawan, Senin, 27 Juli 2026.

Baca juga :
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol

Budi menyampaikan Febrie juga menerima hak-haknya sebagai tahanan. Febrie menerima kunjungan dari keluarga dan kuasa hukumnya sesuai jadwal di Rutan KPK.

"Termasuk hari ini, saudara FA juga sudah menerima kunjungan dari keluarga ataupun kerabat sesuai dengan jadwal kunjungan tahanan di Rutan KPK, termasuk untuk menerima kiriman makanan," kata Budi.

Baca juga :
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kejagung pun menitipkan penahanan Febrie ke Rutan KPK pada Jumat, 24 Juli 2026. Dia akan ditahan selama 20 hari pertama untuk kebutuhan penyidikan.

Baca juga :
Korupsi Febrie Adriansyah, Polisi Serahkan Tersangka dan Barbuk ke Kejagung

Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi yang menyeret Febrie. Penyidik juga menetapkan Don Ritto selaku pihak swasta sebagai tersangka.

Penerbitan tiga sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Sprindik pertama nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di anak usaha PT Krakatau Steel. Kedua, sprindik nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. Serta Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri.

Kejagung juga telah menunjuk sembilan jaksa sebagai anggota tim khusus untuk mengusut perkara Febrie. Dari sembilan jaksa tersebut, mayoritas pernah bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejagung menegaskan akan berkoordinasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memberikan supervisi dalam proses pengusutan perkara ini.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Febrie Adriansyah Jampidsus Febrie Adriansyah Rutan KPK

Terpopuler

Minggu, 26/07/2026 03:03 WIB
Humanika

Mengapa Hari Mangrove Sedunia Diperingati Setiap 26 Juli?

Jum'at, 24/07/2026 15:34 WIB
Info Bank BNI

BNI Tegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas

Sabtu, 25/07/2026 10:21 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Indonesia vs Kamboja

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777