Anggota MPR RI Marinus Gea. (Foto: Humas MPR)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang warga dalam peristiwa dugaan pengeroyokan di Bali.
Pasalnya, kasus tersebut tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis yang serius bagi anak korban yang masih duduk di bangku kelas I sekolah dasar karena harus menyaksikan langsung ayahnya meninggal dunia akibat aksi kekerasan tersebut.
"Saya menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya korban dalam peristiwa dugaan pengeroyokan di Bali. Saya juga sangat prihatin karena seorang anak yang masih duduk di kelas 1 SD harus menyaksikan secara langsung ayahnya meninggal dunia akibat tindakan kekerasan tersebut. Luka psikologis yang dialami anak itu dapat berdampak terhadap perkembangan mental, emosional, bahkan masa depannya apabila tidak segera mendapatkan pendampingan yang memadai," ujar Marinus dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Dirinya menegaskan bahwa negara telah menjamin perlindungan bagi setiap anak melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Regulasi tersebut memberikan hak kepada setiap anak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan, perlakuan yang tidak manusiawi, serta rehabilitasi dan pendampingan apabila menjadi korban tindak pidana.
Pun, Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengecam keras tindakan main hakim sendiri yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang terhadap korban yang baru sebatas diduga melakukan tindak pidana. Menurutnya, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
Sebab, tegasnya, Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, tidak seorang pun berhak mengambil alih fungsi penegakan hukum dengan melakukan kekerasan, terlebih hingga menghilangkan nyawa seseorang.
Ia menilai aksi main hakim sendiri tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup yang dijamin dalam Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945.
Lebih lanjut, Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan memberikan sanksi tegas kepada seluruh pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum yang tegas, menurutnya, penting untuk mencegah munculnya anggapan bahwa kekerasan massa dapat dijadikan bentuk penghukuman.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan terhadap korban harus mencakup keluarga yang ditinggalkan, terutama anak-anak yang mengalami trauma akibat menyaksikan langsung peristiwa kekerasan.
Hal tersebut, kata Marinus, sejalan dengan semangat penguatan sistem perlindungan saksi dan korban yang terus didorong DPR. Di akhir pernyataannya, Marinus mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Dirinya menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus diserahkan kepada aparat yang berwenang.
"Negara hukum hanya akan tegak apabila masyarakat menghormati proses hukum, bukan menggantikannya dengan kekerasan," pungkasnya.
Minggu, 26/07/2026 10:05 WIB