https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Anak Korban Pengeroyokan di Bali Harus Dapat Pendampingan Psikologis

Gery David Sitompul | Senin, 27/07/2026 18:15 WIB



Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea menilai tidak seorang pun berhak mengambil alih fungsi penegakan hukum dengan melakukan kekerasan. Anggota MPR RI Marinus Gea. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang warga dalam peristiwa dugaan pengeroyokan di Bali.

Pasalnya, kasus tersebut tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis yang serius bagi anak korban yang masih duduk di bangku kelas I sekolah dasar karena harus menyaksikan langsung ayahnya meninggal dunia akibat aksi kekerasan tersebut.

"Saya menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya korban dalam peristiwa dugaan pengeroyokan di Bali. Saya juga sangat prihatin karena seorang anak yang masih duduk di kelas 1 SD harus menyaksikan secara langsung ayahnya meninggal dunia akibat tindakan kekerasan tersebut. Luka psikologis yang dialami anak itu dapat berdampak terhadap perkembangan mental, emosional, bahkan masa depannya apabila tidak segera mendapatkan pendampingan yang memadai," ujar Marinus dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.

Baca juga :
Pencuri Ayam Tewas Dikeroyok, Anggota DPR Desak Usut Tuntas

Dirinya menegaskan bahwa negara telah menjamin perlindungan bagi setiap anak melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Regulasi tersebut memberikan hak kepada setiap anak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan, perlakuan yang tidak manusiawi, serta rehabilitasi dan pendampingan apabila menjadi korban tindak pidana. 

Pun, Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengecam keras tindakan main hakim sendiri yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang terhadap korban yang baru sebatas diduga melakukan tindak pidana. Menurutnya, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. 

Baca juga :
DPR: Pemerintah Harus Cari Penyebab WNI Ramai Lepas Kewarganegaraan

Sebab, tegasnya, Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh karena itu, tidak seorang pun berhak mengambil alih fungsi penegakan hukum dengan melakukan kekerasan, terlebih hingga menghilangkan nyawa seseorang. 

Baca juga :
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Santri Dibakar di Lombok

Ia menilai aksi main hakim sendiri tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup yang dijamin dalam Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945.

Lebih lanjut, Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan memberikan sanksi tegas kepada seluruh pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum yang tegas, menurutnya, penting untuk mencegah munculnya anggapan bahwa kekerasan massa dapat dijadikan bentuk penghukuman.

Ia juga menekankan bahwa perlindungan terhadap korban harus mencakup keluarga yang ditinggalkan, terutama anak-anak yang mengalami trauma akibat menyaksikan langsung peristiwa kekerasan.

Hal tersebut, kata Marinus, sejalan dengan semangat penguatan sistem perlindungan saksi dan korban yang terus didorong DPR. Di akhir pernyataannya, Marinus mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Dirinya menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus diserahkan kepada aparat yang berwenang.

"Negara hukum hanya akan tegak apabila masyarakat menghormati proses hukum, bukan menggantikannya dengan kekerasan," pungkasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Komisi XIII DPR Kasus Pengeroyokan Bali Anak Korban Pengeroyokan Pendampingan Psikologis

Terpopuler

Minggu, 26/07/2026 03:03 WIB
Humanika

Mengapa Hari Mangrove Sedunia Diperingati Setiap 26 Juli?

Jum'at, 24/07/2026 15:34 WIB
Info Bank BNI

BNI Tegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas

Sabtu, 25/07/2026 10:21 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Indonesia vs Kamboja

Humanika

Senin, 27/07/2026 10:10 WIB

Benarkah Semua Hewan Akan Masuk Surga?

Senin, 27/07/2026 09:09 WIB

Tulisan Ayat Kursi Lengkap dengan Artinya

Senin, 27/07/2026 08:08 WIB

Bolehkah Mandi Wajib Tidak Keramas?

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777