Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya jadi tersangka korupsi MBG.
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 8 Juni 2026 kemarin.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menegaskan langkah tersebut bukan upaya kliennya untuk menghindari proses hukum. Pengajuan JC dilakukan sebagai bentuk komitmen Sony untuk bekerja sama mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini," ujarnya kepada wartawan di Gedung Kejagung.
Krisna mengatakan, dalam pemeriksaan yang telah dijalani, Sony mengungkap sedikitnya 20 tokoh besar memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Namun, ia menegaskan jumlah itu belum mencakup seluruh nama yang diketahui kliennya.
"Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian," tuturnya.
Selain mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Agung, Sony juga telah mengajukan Justice Collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Krisna berharap permohonan tersebut dapat dipertimbangkan oleh penyidik karena dinilai akan membantu proses pengembangan perkara dan membuka keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi program MBG.
"Dengan adanya JC kita lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait," jelasnya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.
Para tersangka itu diduga terfiliasi dengan sejumlah yayasan yang mengelola program MBG. Padahal, program MBG, seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN, meskipun yayasan itu tidak memiliki syarat.
Kejagung mengungkapkan yayasan yang terafiliasi dengan tersangka Dadan, Sony, Lodwick mendapatkan insentif miliaran rupiah per hari.
Selain itu, ketiga tersangka juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN melalui intervensi kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Di antaranya, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar 1 triliun rupiah, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya markup harga.
Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga, dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga.
Perbuatan para tersangka dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Kejagung sudah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selasa, 09/06/2026 11:20 WIB
Jum'at, 29/05/2026 14:53 WIB
Selasa, 09/06/2026 10:30 WIB
Senin, 08/06/2026 13:10 WIB