https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Menteri ATR Sebut Sertifikasi Tanah Wakaf Penting Demi Kepastian Hukum

Agus Mughni | Sabtu, 25/07/2026 23:05 WIB



Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid (Foto: Dok. Jabar Ekspres)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid menilai sertifikasi tanah wakaf langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Hal itu dikatakan Nusron Wahid saat bertemu dengan jajaran Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Aceh untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf.

"Mumpung masih bisa kita percepat, ayo kita fokus mengurus aset-aset milik umat. Baik aset NU (Nahdlatul Ulama) maupun organisasi keagamaan lainnya, kita sertifikatkan semua supaya tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari," kata Menteri ATR Nusron di Jakarta, Sabtu (25/7)

Baca juga :
Baleg DPR Dorong RUU Masyarakat Adat Beri Kepastian Hukum Berkeadilan

Ia mengatakan bahwa dengan adanya sertifikat, status hukum tanah wakaf menjadi jelas sehingga peruntukan aset wakaf tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.

"Saya mohon Bapak/Ibu sekalian kita lakukan percepatan proses sertifikasi tanah wakaf ini. Saya minta jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan merapat dengan organisasi-organisasi Islam, seperti MPU, NU, Muhammadiyah, Al Washliyah, Perti, serta Dewan Masjid Indonesia untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf di lingkungan tempat-tempat ibadah agar mempunyai kepastian hukum," ujarnya.

Baca juga :
Baleg DPR Dorong RUU Penyadapan Demi Kepastian Hukum

Berdasarkan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), Aceh memiliki total 18.520 bidang tanah wakaf. Saat ini, sudah ada 77,53 persen atau 14.360 bidang tanah wakaf telah disertifikatkan. Capaian tersebut menempatkan Aceh sebagai provinsi dengan persentase sertifikasi tanah wakaf tertinggi kedua di Indonesia.

Meski demikian, Menteri Nusron meyakini masih banyak tanah wakaf di Aceh, terutama musala dan dayah, yang belum terdata dalam SIWAK sehingga belum memasuki proses sertifikasi.

Baca juga :
Pansus DPR dan Pemerintah Sepakat RUU HPI Perkuat Kepastian Hukum

Untuk itu, ia meminta jajaran Kantor Wilayah BPN beserta Kantor Pertanahan se-Provinsi Aceh semakin memperkuat sinergi dengan organisasi-organisasi keagamaan agar seluruh aset wakaf dapat didata dan disertifikatkan. (Ant)

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Menteri ATR Nusron Wahid Sertifikasi Tanah Wakaf Kepastian Hukum

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777