Selasa, 07/07/2026 23:03 WIB

Baleg DPR Dorong RUU Penyadapan Demi Kepastian Hukum





Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri menyatakan bahwa RUU tentang Penyadapan perlu disusun untuk memberikan kepastian hukum.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Iman Sukri menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan perlu disusun untuk memberikan kepastian hukum serta menyatukan aturan penyadapan yang selama ini tersebar di berbagai regulasi. 

Ketiadaan standardisasi hukum acara penyadapan berpotensi mencederai hak atas proses hukum  yang adil (due process of law) dan memicu pembatalan alat bukti hasil penyadapan di persidangan (admissibility of evidence). 

Hal itu disampaikan Iman saat memimpin Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI dalam rangka penyusunan Naskah Akademik  RUU tentang Penyadapan di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (06/07/2026).  

Dalam kunjungan kerja tersebut, Badan Legislasi DPR RI meminta masukan dari para pemangku kepentingan di Jawa Timur, antara lain Polda Jawa Timur, Kodam V/Brawijaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan BINDA Jawa Timur. 

Ia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa penyadapan harus diatur dalam bentuk undang-undang. Regulasi tersebut diperlukan agar pelaksanaan penyadapan memiliki dasar hukum yang jelas, objektif, dan akuntabel.  

"Secara yuridis, kehadiran RUU tentang Penyadapan merupakan amanat dari putusan MK Nomor 5/PUU-VIII/2010 terkait pengujian atas UU tentang ITE," kata Iman dalam sambutannya. 

Menurut Iman, pengaturan penyadapan tidak dapat hanya berada pada level Peraturan Pemerintah atau aturan internal lembaga. Sebab, penyadapan merupakan tindakan yang berkaitan langsung dengan pembatasan hak asasi manusia, terutama hak atas privasi warga negara. 

"Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa penyadapan sebagai bentuk pembatasan hak asasi manusia, tidak boleh diatur sekadar level Peraturan Pemerintah (PP) ataupun peraturan internal lembaga, melainkan harus diatur dalam bentuk Undang-Undang," ujar Politisi Fraksi PKB ini. 

Selama ini ketentuan mengenai penyadapan masih tersebar dalam sejumlah undang-undang, mulai dari Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Intelijen Negara, KUHP, KUHAP, hingga Perkapolri tentang tata cara penyadapan.

Kondisi tersebut, menurut dia, membuat praktik penyadapan di tiap lembaga memiliki mekanisme yang berbeda. Ia mencontohkan, KPK melakukan penyadapan dengan pemberitahuan atau izin Dewan Pengawas KPK, sementara institusi lain harus memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri.

"Dengan tersebarnya regulasi mengenai penyadapan, maka praktek beracara dalam melakukan penyadapan, masing-masing institusi/lembaga berbeda-beda," kata Iman.

Karenanya, Anggota Komisi I DPR tersebut menilai RUU Penyadapan penting untuk menjadi regulasi dan panduan bagi seluruh institusi yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan. RUU tersebut juga diharapkan mengatur secara tegas lembaga mana saja yang berhak dan berwenang melakukan tindakan penyadapan. 

"Untuk itu pentingnya hadir RUU Penyadapan untuk dijadikan regulasi dan panduan bagi semua institusi atau lembaga yang berhak dan berwenang melakukan penyadapan," ucapnya. 

Iman menjelaskan, terdapat sejumlah pokok pengaturan yang akan dibahas dalam RUU Penyadapan. Beberapa di antaranya meliputi standardisasi definisi penyadapan, mekanisme perizinan, penentuan otoritas penyadapan, pembentukan atau penunjukan lembaga pengawas independen, serta pengaturan jangka waktu dan pemusnahan hasil penyadapan yang tidak relevan dengan perkara.

Ia menambahkan, pembahasan RUU Penyadapan harus dilakukan secara komprehensif dan membuka ruang partisipasi publik. Badan Legislasi DPR RI, kata Iman, berkomitmen menghimpun masukan melalui kunjungan kerja, rapat kerja, dan rapat dengar pendapat umum bersama pemangku kepentingan, pakar, serta akademisi. 

Karena itu, demi kesempurnaan RUU Penyadapan, dalam proses penyusunannya, Badan Legislasi DPR RI berkomitmen untuk terus melakukan meaningful participation dan proses abstraksi yang komprehensif dalam rangka membuka ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat melalui kegiatan kunjungan kerja, Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan stakeholder terkait serta para pakar/akademisi guna mendapatkan masukan terhadap RUU tentang Penyadapan. 

Iman berharap kunjungan kerja tersebut dapat menjadi ruang produktif untuk menyamakan persepsi, menyempurnakan substansi, dan memperkuat kajian penyusunan RUU Penyadapan. 

Menurut dia, hasil pertemuan di Jawa Timur diharapkan tidak hanya memperkuat proses legislasi, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi lahirnya peraturan perundang-undangan yang responsif, berkualitas, dan berkeadilan.

KEYWORD :

Warta DPR Wakil Ketua Baleg DPR Iman Sukri RUU Penyadapan Kepastian Hukum




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :