Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang Hukum Perdata Internasional Andreas Hugo Pareira menyoroti pentingnya memperkuat posisi tawar Indonesia dalam berbagai kontrak bisnis lintas negara.
Menurutnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional perlu mempertimbangkan pengalaman praktis pelaku usaha dalam menentukan pilihan hukum (choice of law) pada kerja sama internasional.
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan bahwa dalam praktik kontrak bisnis internasional, pilihan hukum yang digunakan tidak selalu ditentukan secara setara. Perlu diketahui, posisi tawar para pihak kerap menjadi faktor utama yang memengaruhi kesepakatan mengenai hukum yang berlaku dalam suatu kontrak.
“Kalau diberikan kesempatan untuk memilih choice of law, apa yang menjadi pertimbangan, terutama pihak asing yang Bapak-Bapak hadapi ketika akan melakukan kontrak? Pihak asing itu melihat faktor apa?” tanya Andreas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus DPR RI tentang Hukum Perdata Internasional dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Direktur Utama PT Garuda Indonesia, dan Direktur Utama PT Pertamina di Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Ia menilai pengalaman perusahaan-perusahaan nasional yang berinteraksi langsung dengan mitra asing dapat menjadi masukan penting bagi DPR dalam menyusun regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu melindungi kepentingan nasional.
Berdasarkan pemahamannya, dalam sejumlah kasus terdapat kondisi ketika posisi Indonesia lebih kuat sehingga pihak asing bersedia mengikuti hukum nasional. Namun, tidak jarang pula Indonesia berada dalam posisi yang lebih membutuhkan kerja sama sehingga harus menyesuaikan diri dengan ketentuan yang diinginkan mitra asing.
“Kalau kita berada pada posisi yang lebih lemah, posisinya bagaimana? Kalau tidak resiprokal, kita ikut sana karena kita lebih membutuhkan mereka. Nah, pengalaman Bapak-Bapak seperti apa?” ujarnya.
Secara khusus, Andreas menyinggung pengalaman PT Freeport Indonesia dalam menjalankan kerja sama dengan pihak asing. Ia mempertanyakan faktor-faktor yang membuat mitra asing bersedia tunduk pada hukum Indonesia dalam berbagai pengaturan kontraktual.
“Nah, juga pertanyaan saya ke Pak Tony, kenapa waktu itu mereka mau ikut semua hukum kita? Dugaan saya karena memang mereka lebih membutuhkan kita,” katanya.
Maka dari itu, Andreas menekankan bahwa penyusunan hukum perdata internasional harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kepentingan nasional dan kebutuhan menciptakan iklim investasi yang kompetitif. Jika dibiarkan, ucapnya, regulasi yang terlalu berorientasi pada kepentingan domestik berisiko mengurangi daya tarik Indonesia di mata investor internasional.
“Kalau kita bikin hukum perdata internasional di kita ini, bagaimana caranya supaya menarik orang juga mau ke kita? Artinya mau mengikuti hukum kita, meskipun kita membutuhkan dia,” ujarnya.
Terakhir, ia menyoroti status badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia ketika beroperasi di luar negeri. Pasalnya, aspek tersebut penting karena berkaitan dengan kedudukan hukum BUMN dalam sengketa internasional, termasuk persoalan imunitas negara.
“Ketika di luar negeri posisi kita, BUMN ini sebagai entitas negara atau private? Sebenarnya kan itu. Kalau negara kan punya imunitas, kalau private ya tidak,” katanya.
Oleh karena itu, Andreas berharap pengalaman dan pandangan dari PT Freeport Indonesia, PT Garuda Indonesia, dan PT Pertamina dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU tentang Hukum Perdata Internasional.
Baginya, regulasi yang dihasilkan harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga daya saing Indonesia dalam menjalin kerja sama dan menarik investasi dari berbagai negara.
“Kita mau buat yang terbaik, tapi juga kalau hanya untuk urusan kita saja kan pasti orang tidak mau. Pilihan orang bisa lari ke tempat lain. Ini ada baiknya, tapi juga ada risikonya. Kalau orang tidak mau investasi ke sini karena takut dengan hukum kita, itu repot juga,” pungkasnya.
Rabu, 10/06/2026 19:25 WIB
Jum'at, 29/05/2026 14:53 WIB