https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Bolehkah Memakan Daging Kelinci? Ini Penjelasan MUI

Muhammad Habib Saifullah | Rabu, 10/06/2026 17:01 WIB



MUI secara resmi telah mengeluarkan ketetapan hukum yang menegaskan bahwa memakan daging kelinci adalah halal Ilustrasi - Budidaya kelinci (Foto: Pexels/David Bartus)

Jakarta, Jurnas.com - Pernahkah Anda mencicipi gurihnya sate kelinci saat berkunjung ke kawasan pegunungan yang sejuk? Bagi sebagian orang, kelinci mungkin lebih dikenal sebagai hewan peliharaan yang lucu dan menggemaskan.

Namun di sudut kuliner Nusantara, daging kelinci telah lama menjadi hidangan khas yang diburu para pencinta kuliner karena teksturnya yang lembut dan dinilai tinggi khasiat.

Di balik popularitasnya, sebagian masyarakat kadang masih menyimpan tanya, bagaimana sebenarnya hukum mengonsumsi daging hewan telinga panjang ini dalam pandangan Islam?

Baca juga :
MUI Dukung Pelarangan Vape Jika Terbukti Jadi Media Peredaran Narkotika

Pucuk dicinta ulam pun tiba. Keraguan tersebut sebenarnya telah dijawab tuntas oleh para ulama di tanah air sejak puluhan tahun silam.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah mengeluarkan ketetapan hukum yang menegaskan bahwa memakan daging kelinci adalah halal.

Baca juga :
Apakah Sound Horeg Haram? Ini Fatwa MUI Pusat

Dalam dasar pertimbangannya, Komisi Fatwa MUI merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Jamaah. Hadis dari sahabat Anas menyebutkan bahwa ketika para sahabat berhasil menangkap seekor kelinci di Marri Zahran, hewan tersebut kemudian disembelih oleh Abu Talhah.

"Dari Anas, is berkata: Melintas di depan kami seekor kelinci di Marri Zahran, maka orangorang mengejar dan menangkapnya, dan aku dapatinya, maka aku memberikan kepada Abu Talhah lalu disembelihnya. Dan is mengirim kepada Rasulullah kedua pahanya dan beliau menerimanya.” (Diriwayatkan oleh Jamaah—Nail al-Authar Juz 7 hal. 137).

Baca juga :
Mengenal Deretan Manfaat Mengonsumsi Daging Kelinci untuk Kesehatan Tubuh

Melalui kejelasan hukum ini, masyarakat diharapkan tidak lagi ragu dalam membudidayakan maupun mengonsumsi daging kelinci sebagai salah satu alternatif sumber gizi yang sehat. Keputusan ini tertuang dalam dokumen fatwa ini ditandatangani langsung di Jakarta oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. KH. Ibrahim Hosen, LML, bersama Sekretaris Drs. H. Kafrawi.

Fatwa ini diputuskan pada tanggal 17 Jumadil Awal 1403 Hijriah, yang bertepatan dengan tanggal 12 Maret 1983 Masehi

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Daging Kelinci Apakah Kelinci Halal Fatwa MUI

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777