Sabtu, 09/05/2026 10:49 WIB

Rizki Faisal Dukung Langkah Polri Miskinkan Bandar Narkoba Lewat TPPU





Perang melawan narkotika tidak cukup hanya menangkap pelaku di lapangan. Yang paling penting adalah memutus jaringan keuangan.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Rizki Faisal. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal mendukung langkah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, bersama sejumlah pihak lain yang diduga terhubung dengan jaringan peredaran narkoba dan aliran dana hasil kejahatan.

Dalam perkara tersebut, Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka, yakni AKBP Didik Putra Kuncoro selaku mantan Kapolres Bima Kota, AKP Malaungi yang merupakan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Abdul Hamid alias Boy yang diduga sebagai bandar narkoba di Bima Kota, Alex Iskandar yang disebut sebagai adik kandung bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin, serta Ais Setiawati yang merupakan mantan istri Koko Erwin.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah AKBP Didik diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU serta tindak pidana narkotika terkait jaringan bandar narkoba.

Rizki Faisal menilai langkah Polri menunjukkan keseriusan institusi dalam membersihkan internal sekaligus memiskinkan bandar narkoba beserta jaringannya melalui penerapan pasal TPPU, penyitaan aset, dan pemutusan aliran dana hasil kejahatan narkotika.

“Perang melawan narkotika tidak cukup hanya menangkap pelaku di lapangan. Yang paling penting adalah memutus jaringan keuangan dan menghancurkan sumber pendanaan yang menopang peredaran narkoba,” kata Rizki Faisal dalam keterangan resminya, Jumat (8/5).

Menurutnya, penerapan tindak pidana pencucian uang menjadi strategi penting dalam pemberantasan narkotika nasional karena dapat mematahkan kekuatan ekonomi jaringan mafia narkoba.

“Ketika aset hasil kejahatan disita dan aliran uangnya diputus, maka jaringan narkoba akan kehilangan kekuatan untuk berkembang. Ini bukan hanya penindakan pidana, tetapi juga strategi mematahkan kekuatan ekonomi mafia narkoba,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi langkah Polri yang menindak oknum internal kepolisian yang terlibat dalam kasus tersebut. Menurut Rizki, hal itu menunjukkan komitmen reformasi Polri dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Keseriusan Polri menindak siapa pun yang terlibat, termasuk oknum anggota di dalamnya, menunjukkan komitmen kuat terhadap reformasi Polri dan penguatan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” katanya.

Rizki Faisal turut mendorong sinergi antara Polri, PPATK, BNN, kejaksaan, dan lembaga terkait agar pemberantasan narkotika dilakukan secara komprehensif, mulai dari penindakan pelaku hingga pembongkaran praktik pencucian uang hasil kejahatan narkotika.

“Negara tidak boleh kalah terhadap mafia narkotika. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan menyentuh hingga ke akar jaringan keuangannya,” tegasnya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Rizki Faisal eks Kapolres Bima Didik Putra Kuncoro pencucian uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :