https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Beredar Daftar Nama yang Disebut Terseret Kasus Korupsi MBG

Gery David Sitompul | Rabu, 10/06/2026 11:04 WIB



Berdasarkan daftar nama yang beredar, puluhan nama tersebut berasal dari pejabat eksekutif, anggota legislatif aparat penegak hukum hingga pihak swasta. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya jadi tersangka korupsi MBG.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya menyerahkan 26 nama yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN Tahun 2025-2026 ke Kejaksaan Agung.

Puluhan nama itu juga telah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

"Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP," kata pengacara Sony, Krisna Murti kepada wartawan, Rabu, 10 Juni 2026.

Krisna tidak mengungkap lebih jauh ihwal siapa saja sosok yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi pada pelaksanaan program priorotas nasional tersebut.

Baca juga :
Sony Serahkan 26 Nama di Kasus MBG, Dari Kalangan Eksekutif dan Legislatif

Berdasarkan daftar nama yang beredar di kalangan wartawan dan media sosial, puluhan nama tersebut berasal dari pejabat eksekutif, anggota legislatif, aparat penegak hukum hingga pihak swasta.

Puluhan nama yang disebut dalam daftar tersebut memuat sejumlah tokoh yang saat ini masih aktif menjabat di lembaga negara.

Baca juga :
Disebut dalam Korupsi BGN, Ini Bantahan Tigor Pangaribuan

Namun, daftar nama yang beredar masih sebatas informasi yang belum terverifikasi secara resmi oleh aparat penegak hukum. Berikut daftarnya:

1. Nanik S Deyang
2. Patris Rumbayan (Ibu Seskab Teddy)
3. Ketua DPRD Jawa Timur dan Jawa Tengah
4. Suardi Samiran
5. Dudung Abdurachman (Kepala KSP)
6. Putih Sari (Anggota Komisi IX DPR)
7. dr Maharani (Anggota Komisi IX DPR)
8. Yahya Zaini (Wakil Ketua Komisi IX DPR)
9. Wihadi (Wakil Ketua Banggar DPR)
10. Cucun Ahmad Syamsurijal (Wakil Ketua DPR)
11. Bima Arya (Wakil Menteri Dalam Negeri)
12. Afriansyah Noor (Wakil Menteri Ketenagakerjaan)
13. Ahmad Riza Patria (Wakil Menteri Desa)
14. Felly Estelita Runtuwene (Ketua Komisi IX DPR)
15. Dedi Gumelar alias Dek Gam (Anggota DPR)
16. Muslim Ayub (Anggota DPR)
17. Fitroh Rohcahyanto (Wakil Ketua KPK)
18. Apsari Dewi (Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta)
19. Kombes Pol Sumarni (Kapolres Bekasi)
20. Irma Chaniago (Anggota DPR)
21. Uya Kuya (Anggota DPR)
22. Lula Kamal (PIC Menko Pangan)
23. Dua orang kolonel usulan AHY
24. GAMBI dan Kadin

Baca juga :
KPK Akui Sudah Selidiki Korupsi MBG Sebelum Kejagung Bergerak

Catatan Penting: Daftar ini merupakan informasi yang beredar di kalangan wartawan dan media sosial. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai daftar nama tersebut.

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Para tersangka itu diduga terfiliasi dengan sejumlah yayasan yang mengelola program MBG. Padahal, program MBG, seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN, meskipun yayasan itu tidak memiliki syarat.

Kejagung mengungkapkan yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan tersangka Dadan, Sony, Lodwick mendapatkan insentif miliaran rupiah per hari.

Ketiga tersangka juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN melalui intervensi kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Di antaranya, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar 1 triliun rupiah, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya markup harga.

Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga, dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga.

Perbuatan para tersangka dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Mereka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi MBG Kejaksaan Agung .Sony Sonjaya Badan Gizi Nasional Daftar Nama

Terkini | Rabu, 10/06/2026 15:01 WIB

News

Tingkatkan Layanan, Kemenhub Segera Ganti Regulasi Pemanduan

News

AS Masukkan Alibaba hingga BYD ke Daftar Hitam Militer, China Ngamuk

News

Pemerintah Harus Benahi Data PBI demi Selamatkan Keuangan BPJS Kesehatan

News

Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja di Era AI

News

Tingkat Kecakapan Berbahasa Inggris di Indonesia Tergolong Rendah

News

Komisi I DPR Dukung Tambahan Anggaran Pertahanan Demi Perkuat TNI

News

Legislator PKB: Program MBG Harus Diawasi, Bukan Dibiarkan Tanpa Pengawasan

News

PT Jakarta Perberat Hukuman Uang Pengganti Kerry Riza Jadi Rp 13,4 Triliun

News

AirNav Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan hingga Daerah 3T

News

Legislator PKS: Kenaikan Pertamax Jangan Sampai Ganggu Pasokan BBM Subsidi

News

Rekrutmen SDM Koperasi Merah Putih Harus Selektif dan Berintegritas

News

PBB: Laju Kenaikan Permukaan Laut Global Meningkat Dua Kali Lipat

News

Said PDIP Minta Pemerintah Terbuka pada Kritik di Tengah Krisis

Gaya Hidup

Studi: Anak yang Sering Bermain di Luar Rumah Lebih Sehat Mental

News

Timnas Iran Ajukan Pakai Ban Lengan Hitam di Piala Dunia, Apa Maknanya?

News

Penulis Cilik, Membuka Fakta Rendahnya Tingkat Literasi di Indonesia

News

Beredar Daftar Nama yang Disebut Terseret Kasus Korupsi MBG

Olahraga

Profil Ole Romeny, Pencetak Gol Kemenangan Indonesia Lawan Mozambik

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777