Rabu, 10/06/2026 12:13 WIB

Sony Serahkan 26 Nama di Kasus MBG, Dari Kalangan Eksekutif dan Legislatif





Para pihak yang terlibat berasal dari beragam lembaga di tingkat eksekutif, yudikatif maupun legislatif.

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya jadi tersangka korupsi MBG.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya mengklaim telah  menyerahkan 26 nama yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi tata kelola profram Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN Tahun 2025-2026.

Puluhan nama-nama besar itu juga telah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.

 "Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP," kata pengacara Sony, Krisna Murti kepada wartawan, Rabu, 10 Juni 2026.

Krisna tidak mengungkap lebih jauh ihwal siapa saja sosok yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi pada pelaksanaan program priorotas nasional tersebut.

Ia hanya mengatakan para pihak yang terlibat berasal dari beragam lembaga di tingkat eksekutif, yudikatif maupun legislatif.

Menurutnya, jumlah nama yang akan disampaikan kliennya kepada penyidik masih akan bertambah pada pemeriksaan lanjutan.

"Pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif. (Total jumlah nama) 26, kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja," tuturnya.

Sebelumnya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus korupsi tata kelola program MBG.

Pengacara Sony, Krisna Murti mengatakan pengajuan JC itu dilakukan kliennya bukan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengklaim lewat JC itu kliennya akan bersikap kooperatif dan mengungkap pihak lainnya yang terlibat dalam kasus itu.

"Bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini," ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin, 8 Juni 2026.

Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Para tersangka itu diduga terfiliasi dengan sejumlah yayasan yang mengelola program MBG. Padahal, program MBG, seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN, meskipun yayasan itu tidak memiliki syarat.

Kejagung mengungkapkan yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan tersangka Dadan, Sony, Lodwick mendapatkan insentif miliaran rupiah per hari.

Ketiga tersangka juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN melalui intervensi kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Di antaranya, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar 1 triliun rupiah, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya markup harga.

Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga, dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga. 

Perbuatan para tersangka dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Mereka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KEYWORD :

Korupsi MBG Kejaksaan Agung Sony Sonjaya Program Makan Bergizi Gratis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :