Rabu, 10/06/2026 13:35 WIB

Beredar Daftar Nama yang Disebut Terseret Kasus Korupsi MBG





Berdasarkan daftar nama yang beredar, puluhan nama tersebut berasal dari pejabat eksekutif, anggota legislatif aparat penegak hukum hingga pihak swasta.

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya jadi tersangka korupsi MBG.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya menyerahkan 26 nama yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN Tahun 2025-2026 ke Kejaksaan Agung.

Puluhan nama itu juga telah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

"Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP," kata pengacara Sony, Krisna Murti kepada wartawan, Rabu, 10 Juni 2026.

Krisna tidak mengungkap lebih jauh ihwal siapa saja sosok yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi pada pelaksanaan program priorotas nasional tersebut.

Berdasarkan daftar nama yang beredar di kalangan wartawan dan media sosial, puluhan nama tersebut berasal dari pejabat eksekutif, anggota legislatif, aparat penegak hukum hingga pihak swasta.

Puluhan nama yang disebut dalam daftar tersebut memuat sejumlah tokoh yang saat ini masih aktif menjabat di lembaga negara.

Namun, daftar nama yang beredar masih sebatas informasi yang belum terverifikasi secara resmi oleh aparat penegak hukum. Berikut daftarnya:

1. Nanik S Deyang
2. Patris Rumbayan (Ibu Seskab Teddy)
3. Ketua DPRD Jawa Timur dan Jawa Tengah
4. Suardi Samiran
5. Dudung Abdurachman (Kepala KSP)
6. Putih Sari (Anggota Komisi IX DPR)
7. dr Maharani (Anggota Komisi IX DPR)
8. Yahya Zaini (Wakil Ketua Komisi IX DPR)
9. Wihadi (Wakil Ketua Banggar DPR)
10. Cucun Ahmad Syamsurijal (Wakil Ketua DPR)
11. Bima Arya (Wakil Menteri Dalam Negeri)
12. Afriansyah Noor (Wakil Menteri Ketenagakerjaan)
13. Ahmad Riza Patria (Wakil Menteri Desa)
14. Felly Estelita Runtuwene (Ketua Komisi IX DPR)
15. Dedi Gumelar alias Dek Gam (Anggota DPR)
16. Muslim Ayub (Anggota DPR)
17. Fitroh Rohcahyanto (Wakil Ketua KPK)
18. Apsari Dewi (Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta)
19. Kombes Pol Sumarni (Kapolres Bekasi)
20. Irma Chaniago (Anggota DPR)
21. Uya Kuya (Anggota DPR)
22. Lula Kamal (PIC Menko Pangan)
23. Dua orang kolonel usulan AHY
24. GAMBI dan Kadin

Catatan Penting: Daftar ini merupakan informasi yang beredar di kalangan wartawan dan media sosial. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai daftar nama tersebut.

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Para tersangka itu diduga terfiliasi dengan sejumlah yayasan yang mengelola program MBG. Padahal, program MBG, seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN, meskipun yayasan itu tidak memiliki syarat.

Kejagung mengungkapkan yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan tersangka Dadan, Sony, Lodwick mendapatkan insentif miliaran rupiah per hari.

Ketiga tersangka juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN melalui intervensi kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Di antaranya, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar 1 triliun rupiah, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya markup harga.

Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga, dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga.

Perbuatan para tersangka dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Mereka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KEYWORD :

Korupsi MBG Kejaksaan Agung .Sony Sonjaya Badan Gizi Nasional Daftar Nama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :