Sabtu, 25/07/2026 22:51 WIB

Insentif Baru, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Komponen Pesawat dan LPG





Insentif itu merupakan bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026

Illustrasi, kegiatan perdagangan internasional (ekspor-impor). (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah memberikan insentif Bea Masuk 0 persen untuk impor suku cadang pesawat, serta Liquified Petroleum Gas (LPG) yang menjadi bahan baku industri petrokimia. Insentif itu merupakan bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan dengan beban biaya yang lebih rendah, pelaku usaha diharapkan dapat menjaga kegiatan usahanya, meningkatkan efisiensi, dan tetap berdaya saing.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil,” kata Haryo keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/7).

Bagi industri MRO, tarif Bea Masuk 0 persen berlaku untuk impor barang dan bahan yang digunakan dalam proses perawatan dan perbaikan pesawat. Melalui insentif ini, biaya operasional perusahaan dapat ditekan sehingga layanan perawatan pesawat di dalam negeri menjadi lebih kompetitif.

Selain itu, tarif Bea Masuk 0 persen atas impor LPG diharapkan dapat membantu industri petrokimia memproduksi bahan baku dengan biaya yang lebih efisien. Pada akhirnya, manfaatnya juga dapat dirasakan oleh berbagai industri lain yang menggunakan produk petrokimia sebagai bahan baku.

Kebijakan tersebut diatur dalam PMK Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022. PMK ini ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku 7 hari setelah diundangkan.

Khusus untuk impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia, tarif Bea Masuk 0 persen berlaku selama enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.

Ketentuan pelaksanaan fasilitas Bea Masuk bagi industri MRO diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 16 Tahun 2026.

Permenperin ini mengatur tentang kriteria dan tata cara pemanfaatan insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk yang diberikan kepada Perusahaan Jasa Industri Reparasi dan Pemeliharaan Pesawat Udara yang melakukan impor barang dan/atau bahan khusus digunakan untuk kegiatan Jasa Industri Reparasi dan Pemeliharaan Pesawat Udara.

Adapun kriteria perusahaan industri petrokimia yang dapat memanfaatkan skema khusus atas impor LPG sebagai bahan baku diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026. Impor LPG dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00 oleh perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut memperoleh fasilitas Bea Masuk 0% melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.

“Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi dan memperkuat daya saing,” jelas Haryo.

KEYWORD :

Insentif Bea Masuk Impor SUku Cadang Paket Stimulus Ekonomi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :