Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi (Foto: Kementerian PPPA)
Jakarta, Jurnas.com - Upaya perlindungan anak dengan disabilitas down syndrome dari berbagai bentuk kekerasan membutuhkan kerja sama lintas sektor. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.
Menteri PPPA mengutip Survey Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR), yang menunjukkan peningkatan kekerasan terhadap anak down syndrome berusia 13-17 tahun sebesar 83,85 persen pada 2024, dibanding pada 2021 sebesar 49,40 persen.
"Momentum ini harus kita jadikan penguat komitmen untuk menghapus stigma dan memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman serta inklusif," kata Menteri Arifah.
Program Manager Disability, Equity, dan Inclusion (DEI) Workstream NLR Indonesia, Fahmi Arizal, menyampaikan pentingnya pendekatan yang memberdayakan yang menjadi visi dari NLR Indonesia.
Selain bertujuan melindungi, pendekatan yang memberdayakan menempatkan anak dengan Down Syndrome sebagai individu berpotensi yang dapat tumbuh mandiri dan berkontribusi secara sosial sejauh didukung oleh lingkungan yang inklusif dan ramah bagi semua anak tanpa terkecuali.
Down syndrome merupakan kelainan genetik yang disebabkan oleh adanya kromosom ekstra, khususnya pada kromosom 21, sehingga kondisi ini sering disebut sebagai Trisomi 21. Kondisi yang terjadi pada 1 dari 700-1000 kelahiran hidup ini berdampak pada keterlambatan pertumbuhan fisik dan mental anak.
Selain ciri fisik yang khas, penyandang down syndrome memiliki spektrum kelainan organ yang luas, yakni sekitar 40-60 persen di antaranya mengalami Penyakit Jantung Bawaan (PJB).
Meski penyebab pastinya belum diketahui, deteksi dini serta penanganan medis multidisipliner yang terencana sangat krusial untuk menurunkan angka kesakitan dan meningkatkan kualitas hidup serta angka harapan hidup mereka.
Selasa, 14/04/2026 21:29 WIB
Selasa, 14/04/2026 21:18 WIB
Selasa, 14/04/2026 17:05 WIB