Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Iman Sukri menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Iman menjelaskan, kehadiran para direktur jenderal dari empat kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, Kementerian Agama, dan Kementerian Keuangan, merupakan langkah strategis untuk memastikan proses revisi berjalan komprehensif dan selaras dengan sistem ketatanegaraan nasional.
“Kehadiran para Direktur Jenderal dalam rapat dengar pendapat ini merupakan langkah strategis untuk memastikan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh berjalan secara komprehensif dan selaras dengan sistem ketatanegaraan nasional,” ujar Iman dalam agenda Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama perwakilan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/4).
Ia menegaskan, harmonisasi peraturan perundang-undangan menjadi kunci utama dalam penyusunan RUU tersebut. Hal ini termasuk mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang belum tertuang dalam regulasi sebelumnya.
“Sinergi ini diperlukan agar produk hukum yang dihasilkan memiliki landasan konstitusional yang kuat dan tidak berbenturan dengan norma hukum nasional lainnya,” katanya.
Selain aspek hukum, Baleg juga menyoroti isu krusial terkait keberlanjutan fiskal Aceh. Iman mengingatkan bahwa skema dana otonomi khusus (otsus) Aceh akan berakhir pada 2027, sehingga diperlukan formulasi pendanaan baru yang berkelanjutan.
“Keterlibatan Kementerian Keuangan sangat mendesak untuk merumuskan formulasi pendanaan masa depan yang mampu menjaga keberlanjutan pembangunan di Aceh,” ucapnya.
Di sektor pendidikan, pembahasan turut mencakup rencana pengalihan kewenangan pengelolaan madrasah, mulai dari tingkat ibtidaiyah hingga aliyah, dari pemerintah kabupaten/kota kembali ke pemerintah pusat melalui Kementerian Agama. Menurut Iman, usulan tersebut berasal dari Pemerintah Aceh.
“Sekarang mereka tidak mampu dan mengusulkan agar diserahkan ke Kementerian Agama,” ujarnya.
Sementara itu, peran Kementerian Dalam Negeri dinilai penting dalam menata ulang struktur pemerintahan dan otonomi khusus Aceh agar tetap sejalan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Salah satu yang menjadi bahan pembahasan adalah efektivitas qanun sebagai instrumen hukum lokal serta rencana penghapusan kelurahan menjadi gampong.
“Pembahasan ini memerlukan supervisi teknis dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Iman.
Terakhir, ia berharap, dengan melibatkan empat kementerian terkait, revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh dapat menjawab kebutuhan hukum masyarakat sekaligus memperkuat sistem desentralisasi di Indonesia.
“Diharapkan revisi ini benar-benar menjaga kebutuhan hukum masyarakat Aceh sekaligus memperkuat sistem desentralisasi di Indonesia,” tuturnya.
Selasa, 14/04/2026 17:05 WIB