Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan
Jakarta - Meski berstatus sebagai tersangka kasus suap, Taufik Kurniawan masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Taufik sebagai tersangka kasus suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, politikus PAN itu sebaiknya fokus menjalani proses hukum di KPK. Untuk itu, Taufik sebaiknya segera mengundurkan diri sebagai pejabat negara."Sebaiknya supaya dia (Taufik Kurniawan) lebih fokus pada (kasusnya) dan lebih wise, lebih elegan seharusnya lebih baik lah (mundur)," kata Saut, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11).Kata Saut, penyidik KPK masih terus mendalami kasus yang menjerat Taufik. Dimana, Taufik diduga menerima Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.Baca juga :
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
"Semua sudah diatur oleh mekanisme dan tatib. Saya ikuti tatib saja," kata Taufik, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK.Diketahui, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka suap terkait perolehan anggaran DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN Perubahan tahun anggaran 2016. Taufik diduga membantu Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad, dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen senilai Rp100 miliar.
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Kasus Korupsi Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR